Mengapa Saksi Hak Angket DPRD Gowa Diragukan ? LSM Angkat Bicara

Bomwaktu.com Gowa, Sulsel – Proses hak angket yang digelar DPRD Gowa menuai sorotan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa saat ini berfokus pada tiga masalah,

1. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)  2. Dugaan Pelanggaran Anggaran Pengadaan, pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, 3. Dugaan Pelanggaran Etika:

Salah satu poin yang menjadi perguncingan adalah kehadiran saksi yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, serta materi pembahasan yang dianggap belum didasarkan pada bukti yang sah dan terverifikasi.

Menurut pengamat, setiap pernyataan atau tuduhan yang disampaikan harus didukung oleh bukti autentik yang sudah teruji kebenarannya.

Terkait persoalan dana pendidikan misalnya, kasus tersebut sudah masuk ke jalur hukum melalui gugatan perdata yang diajukan Aqila di pengadilan. Artinya, persoalan ini tidak dapat lagi dibahas secara terpisah dalam forum hak angket dan harus menunggu keputusan resmi dari pengadilan.

Dan Demikian pula isu sensitiv yang di tuduhkan kepada Bupati Gowa.

Muncul pertanyaan mendasar: mengapa saksi tetap dihadirkan padahal diduga tidak memenuhi syarat?

Dalam aturan pembuktian, seorang saksi wajib mengetahui secara jelas siapa pihak yang dirugikan dalam ketiga permasalahan yang sedang dibahas.

Hal ini terungkap saat sidang hak angket berlangsung sehari penuh pada Jumat (19 Juni) di gedung DPRD Gowa. Publik mempertanyakan: siapa sebenarnya pihak yang dirugikan oleh Bupati Gowa ?

Secara logika, yang berhak mengajukan keberatan adalah pihak yang merasa dirugikan.

Sementara itu, jika menyangkut persoalan anggaran negara, landasan yang sah adalah temuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan sekadar keterangan lisan atau isu yang berkembang hanya berdasarkan aksi demonstrasi.

Selain itu, keabsahan pengaduan juga dipertanyakan.

Siapa sebenarnya masyarakat yang mengajukan komplain? Apakah hanya kelompok pendemo yang jumlahnya relatif sedikit?

Tuduhan bahwa kondisi pemerintahan sedang tidak stabil pun dibantah.

Dalam sejumlah kegiatan di lapangan, mulai dari acara “One Day One District” meresmikan program bedah rumah bagi warga kurang mampu, Bupati Gowa selalu disambut hangat oleh warga.

Bahkan terdengar teriakan dukungan dari masyarakat: “Hidup Bupatiku ! ‘Opoki’.

Lebih lanjut, LSM menyarankan agar anggota DPRD Gowa lebih fokus menjalankan fungsi pengawasan terhadap temuan keuangan yang sudah jelas.

Salah satunya adalah temuan BPK pada tahun 2013 senilai sekitar Rp. 2 miliar lebih, yang dikelola sendiri oleh Sekretariat DPRD Gowa.

Diduga anggaran tersebut tidak dikembalikan, sehingga kasusnya kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Temuan ini kemudian berkembang pada tahun 2024, saat masih Bupati Gowa, Adnan.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam telah dihubungi via melalui hanpon pribadinya untuk meminta tanggapan resmi.

Namun tersebut tidak dijawab dan ia memilih untuk tetap bungkam terkait berbagai pertanyaan seputar proses hak angket yang sedang berlangsung. (*)

Tim Bomwaktu.

 

 

Share the Post:
Scroll to Top