Fokus Hak Angket Dipertanyakan, Utang Daerah Rp 185 Miliar Gowa Warisan 2004 Diabaikan

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Direktur YBH KOMPAK Indonesia Ahmad Rana, menyoroti Hak Angket DPRD Gowa, di duga tidak berdasar.

Sementara dugaan kewajiban atau utang daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp 185 miliar tahun 2004, yang di tinggalkan di masa Bupati Gowa, Adnan Purichta Ikhsan, terabaikan.

Untuk di ketahui, Utang piutang tersebut berkaitan dengan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dana hibah, kondisi keuangan PDAM Gowa, penyertaan modal pada PT Punggawa Sakti, hingga dana bagi hasil atau penyertaan modal pada Bank Sulselbar berlangsung sejak tahun 2004 hingga di bebankan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Rana mengungkapkan adanya dugaan kewajiban atau utang daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp 185 miliar yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius, olah DPRD Gowa, karena terkait soal pengawasan.

Ia mempertanyakan sejauh mana penyelesaian kewajiban tersebut, termasuk apakah sudah dilakukan pengembalian atau penyelesaian oleh pihak terkait.

“Kalau memang DPRD ingin menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, maka jangan hanya fokus pada persoalan yang saat ini sedang bergulir.

Persoalan-persoalan lama yang nilainya jauh lebih besar juga harus dibuka secara terang kepada publik,” ujar Rana.

Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, di hubungi via hanpon pribadinya, namun belum sempat menjawab.

Namun pewarta media ini tetap menunggu dengan sabar jawabannya pada berita selanjutnya
Senin (22 Juni 2026)

Penulis : Red Bomwaktu.

 

Share the Post:
Scroll to Top