Pernyataan DPRD Gowa soal Audit dan Investigasi di Aksi Demo Tuai Sorotan Publik

Bomwaktu.com, Gowa, Sulsel — Pernyataan anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi Gerindra terkait kewenangan audit dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran oleh pimpinan daerah menuai perhatian publik dan kalangan praktisi hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan saat DPRD Gowa menerima aksi demonstrasi pada Selasa, 21 April. Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Gowa Abdul Razak Lewa, didampingi Nasruddin Dg Sitakka dan sejumlah anggota lainnya, menyatakan bahwa DPRD dapat melakukan audit investigasi terhadap dugaan pelanggaran, termasuk isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan pimpinan daerah.

“Ini adalah dugaan perbuatan tercela, sehingga DPRD dapat melakukan audit investigasi terhadap dugaan yang dilakukan oleh pimpinan daerah,” ujar Abdul Razak Lewa di hadapan massa aksi.

Ia juga menyebut bahwa kewenangan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung, yang menurutnya memberi ruang bagi DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran oleh kepala daerah.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari sejumlah pihak. Salah seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa kewenangan DPRD dalam melakukan audit dan investigasi memiliki batasan yang jelas.

“Memang ada konteks pengawasan oleh DPRD, tetapi tidak serta-merta bisa melakukan audit atau investigasi secara langsung tanpa dasar kewenangan yang tepat,” ujarnya.

Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa lembaga yang berwenang melakukan audit dan investigasi adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, atau perangkat daerah terkait.

Menurutnya, DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan, namun pelaksanaan audit investigatif harus melalui lembaga yang berwenang, terutama jika berkaitan dengan potensi kerugian negara atau daerah.

Di sisi lain, sejumlah warga juga menyayangkan munculnya isu dugaan perselingkuhan yang disampaikan di ruang publik di dprd Gowa, tanpa proses verifikasi yang jelas dari lembaga berwenang.

“Penyampaian isu seperti itu di depan umum tanpa bukti yang jelas sangat disayangkan,” ujar salah seorang warga.

Tokoh masyarakat di wilayah Bontonompo dan Bajeng Barat juga mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Dalam budaya masyarakat Makassar, nilai siri’ atau harga diri memiliki makna yang sangat penting. Menjaga kehormatan pribadi dan keluarga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sosial.

Sejumlah warga berharap semua pihak dapat mengedepankan kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik serta menghindari penyebaran isu yang belum terbukti kebenarannya.

(Naja)

 

Share the Post:
Scroll to Top