Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Ketua Dewas Uhkuwatul Islamiyah H. Manja Temui Bupati Gowa; Berikut Penjelasannya.

Ketua Dewan Pengawas Lembaga Dakwah Ukhuwatul Islamiyah, H. Manja menemui Bupati Gowa, Dr. Hj. Husniah Talenrang, SE, MM, Selasa, 28/7/2024
Kepada media, H. Manja mengatakan bahwa peran utama Lembaga Dakwah Ukhuwatul Islamiyah adalah menyebarkan ajaran Islam, mempererat persaudaraan umat (ukhuwah), dan membina akhlak masyarakat.
“Lembaga ini menjadi wadah penting untuk menyatukan hati sesama Muslim melalui kegiatan keagamaan”, ucapnya.
Fungsi Utama Lembaga Dakwah Ukhuwatul Islamiyah ini adalah Pusat Pembinaan yaitu;
1. Mengadakan pengajian dan majelis taklim untuk meningkatkan ilmu agama.
2. Perekat Persatuan: Menjaga kebersamaan dan kerukunan antarwarga agar tidak mudah terpecah.
3. Penyebar Kebaikan: Mengajak masyarakat berbuat baik dan meninggalkan hal buruk sesuai ajaran Islam.
Terkait dengan adanya hak angket dprd, H. Manja tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan berharap masyarakat bisa tenang, menghormati kepemimpinan yang sah dan tidak menciptakan kegaduhan ditengah masyarakat.
“Iya, soal hak angket, ya kita hormati proses yang sedang berjalan. Kita pun menghormati pemerintahan yang sah sampai adanya keputusan yang final”, tegas H. Manja.
H. Manja mempertegas kembali bahwa kunjungan silaturahmi Ketua Dewan Pengawas Yayasan pendidikan Ukhuwatul Islamiyah Kabupaten Gowa H. Hamja Dg. Manja pada tanggal 28 juli 2026 di Rujab Bupati Gowa Dr Hj Husniah Talenrang tidak terlepas dari pada konflik politik yang terjadi saat ini.
Ukhuwatul berdiri netral Ukhuwatul Islamiyah menginginkan kabupaten Gowa dalam kondisi tenang aman dan damai sebagaimana hasil perbincangan dengan Ibu Bupati.
Ukhuwatul Islamiyah adalah salah Satu ormas Islam yang berpusat di Kabupaten Gowa yang awalnya didirikan Oleh KH. Datuk Ramli Bin Madal Al Banjari dan KH.Maulana Hasan Thahir dan memiliki cabang binaan dibeberapa daerah di Indonesia khususnya di 18 kecamatan kabupaten Gowa dimana Ukhuwatul Islamiyah membina pendidikan formal yaitu pondok pesantren dan non formal yaitu melaksanakan pendidikan dan pelatihan Da’i ,bimbihan Haji dan Umrah, membina Rumah tahfidz Qur’an, Majelis Ta’lim dan TPA/TPQ.




