Bomwaktu.com Gowa Sulawesi Selatan — Ormas Desak Bupati Gowa Copot Ketua PGRI Gowa; Diduga Cemari Wibawa Pemkab & Provokasi Mogok Mengajar.
Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak Bupati Gowa Husniah Talenrang untuk segera mengusulkan pemberhentian Ketua PGRI Kabupaten Gowa, Haj. Sappe Magiriang.

Langkah ini dinilai perlu menyusul dugaan tindakan yang melampaui wewenang, dinilai semena-mena, serta mencoreng wibawa Pemerintah Kabupaten Gowa.
Desakan itu disampaikan Pengurus Detasemen Bodyguard Pimpinan Anak Cabang (PAC) beserta jajaran pengurus tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, beriringan dengan ormas lainnya, dalam pernyataan pers di sela peringatan HUT ke-10 Detasemen Bodyguard Provinsi Sulsel, Rabu (16 September) siang.
Acara yang berlangsung di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa, sejak pukul 11.00 WIB itu dipimpin langsung Ketua Detasemen Bodyguard Provinsi Sulsel, Sakir Daeng Rappung, Sarjana Hukum (SH).
Para elemen masyarakat menyayangkan sikap Haji Sappe Magiriang yang dinilai kurang menghormati kepala daerah, sekaligus mendesak Bupati Gowa berkoordinasi dengan Pimpinan PGRI Provinsi Sulsel agar yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya.
“Apabila terbukti melakukan tindakan provokasi, proses hukum sebaiknya dijalankan,” tegas, salah seorang pengurus Ormas Detasemen Bodyguard di hadapan awak media.
Tuduhan yang mengemudi berkait dengan dugaan tindakan mengajak dan mendorong para guru melakukan mogok mengajar terkait persoalan keterlambatan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tindakan semacam itu berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan maupun ketentuan organisasi, antara lain:
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 — melanggar tata cara sah pelaksanaan mogok kerja.
Kode Etik Guru Indonesia — bertentangan dengan kewajiban menjaga kelangsungan pelayanan Pendidikan.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau (AD/ART PGRI) melanggar ketentuan organisasi dalam menyelesaikan perselisihan;
Undang Undang Nomor. 5 Tahun 2014 — jika berstatus Aparat Sipil Negara (ASN), melanggar kewajiban menjaga ketertiban dan kepentingan pelayanan publik;
Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, apabila terbukti mengandung unsur penghasutan untuk melanggar hukum.
Sementara itu, saat dihubungi awak media ini secara terpisah, Ketua PGRI Gowa, D.R.S, Haji Sappe Magiriang, yang juga mantan Kepala Bidang di Lingkup Dinas Pendidikan, pemda Gowa, yang sudah bertahun tahun pensiun, membantah seluruh tuduhan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum menjangkau pihak PGRI Provinsi Sulawesi Selatan untuk dimintai tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak terkait guna pelengkap berita selanjutnya.
Laporan: [Najamuddin]






