Beranda Politik Kisruh Hak Angket DPRD Gowa, Anggota DPRD Gowa, Fraksi NasDem Tunjuk Warga

Kisruh Hak Angket DPRD Gowa, Anggota DPRD Gowa, Fraksi NasDem Tunjuk Warga

127
0

Media Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Pada hari Rabu (12 Agustus) Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di indikasikan sepakat untuk menyampaikan pendapat terkait hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang merekomendasikan pemberhentian Husniah Talenrang sebagai bupati Gowa.

Namun paling disayangkan, oleh warga kepada media ini, mengatakan, sebab dalam rapat paripurna tersebut, nampak terlihat Rizqiah Hijas, dari anggota Dewan Gowa Partai NasDem dengan emosi meluap langsung tunjuk tunjuki warga dan mengusir keluar, “kesalnya.

Berdasarkan pantauan media ini, Alih alih Buktinya Bupati Gowa, Husniah Talenrang, seperti biasanya masih menjalangkan tugas dan amanat masuk Kantor.

Akibat keputusan DPRD Gowa, diduga berhentikan Husniah dari jabatan Bupati Gowa, mendadak muncul di media social (Medsos) foto

Berdasarkan mekanisme prosedur aturan DPRD Tidak Berwenang Memberhentikan Bupati Secara Langsung

Pasal 78–83 Undang Undang Nomor, 23 Tahun 2014, Pemberhentian kepala daerah hanya bisa terjadi karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan melalui mekanisme ketat yang melibatkan DPRD Mahkamah Agung Presiden/Mendagri.

DPRD hanya bisa mengusulkan pemberhentian, bukan memutuskan.

Menanggapi wacana tersebut, norma hukum perundang-undangan di Indonesia menegaskan bahwa Hak Angket pada dasarnya merupakan hak penyelidikan, bukan mekanisme eksekusi atau keputusan langsung pemberhentian seorang kepala daerah. (***)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here