Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Drama pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak kritis. Bukan soal setuju atau tidak setuju dimakzulkan, tapi soal Mahkamah Agung yang diduga melanggar undang-undangnya sendiri.

Akibat pansus dan Hak angket DPRD Gowa, banyak menimbulkan masalah dan sasaran empuknya adalah seluruh kalangan masyarakat, terutama kami dan keluarga.
Hal itulah konsukwensinya yang sudah tak bisa lagi dihindari, apalagi dalam pansus Hak angket anggota dewan selalu menjual nama rakyat, keinginan rakyat. Karena itu DPRD Gowa, tidak boleh lepas dari masalah ini mereka harus bertanggung jawab penuh, dalam mengambalikan situasi.
Gaji Aparat Sipil Negara terhambat, Gaji aparat desa dan Kepala desa ikut terhambat, carut marut ekonomi terpuruk dan sesama warga Gowa bermusuhan bahka kondisi saat ini sudah terjadi perkotak kotakan sesama orang Gowa. Belum lagi kondisi yang terjadi di lingkup pemda Gowa.
Terkait Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tentu sesuai aturan, pasalnya sudah Lewat Batas Waktu, Pemakzulan Bupati Gowa Gugur Demi Hukum.
Seperti kita ketahui, DPRD Gowa menyerahkan berkas rekomendasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) ke Mahkamah Agung pada 14 Agustus 2026 dan tercatat resmi di registrasi Mahkamah Agung pada (21 Agustus 2026).
Berkas setebal tiga boks itu diklaim sebagai keputusan bulat 45 anggota DPRD, diserahkan via PTSP Kepaniteraan MA.
Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menegaskan, UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 80 mengatur tegas: Mahkamah Agung (MA) WAJIB memutus paling lambat 30 hari sejak berkas diterima.
“Ini bukan tafsir. Ini perintah undang-undang. Lewat 30 hari tidak ada putusan, maka proses gugur demi hukum. Tidak bisa dilanjutkan ke Mendagri. Anggap saja tidak pernah terbukti,” tegas Daeng Mangka.
Mahkamah Agung, ada apa Mahkamah Agung baru memutus pada tanggal 1 Oktober 2026 melalui perkara No. 1 P/UP/2026 yang mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa.
Hitungannya jelas Registrasi 21 Agustus Putusan 1 Oktober = 41 hari. Lewat 11 hari dari batas maksimal.
Jika penyerahan fisik 14 Agustus yang dipakai, maka sudah 48 hari.
Artinya, Mahkamah Agung memutus perkara yang secara hukum sudah mati.
“Untuk apa ada batas waktu 30 hari kalau Mahkamah Agung sendiri yang melanggarnya ? tanya, akrap disapa Daeng Mangka.
Batas waktu itu dibuat untuk kepastian hukum, untuk mencegah Gowa disandera ketidakpastian politik berbulan-bulan. Kalau Mahkamah Agung, abai, siapa yang jaga konstitusi ?” kritik Daeng Mangka.
Selanjutnya, Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu TIB mempertanyakan keabsahan Putusan 1 P/UP/2026 tersebut.
“Putusan yang lahir dari proses yang sudah gugur demi hukum adalah cacat prosedural. Cacat formil.
Kita hormati Mahkamah Agung, sebagai lembaga, tapi putusan yang melanggar Undang Undang secara terang-benderang tidak bisa dibiarkan menjadi yurisprudensi sesat untuk pemakzulan kepala daerah di seluruh Indonesia,”lanjutnya.
TIB mendesak Mendagri untuk cermat dan tidak gegabah menindaklanjuti putusan yang bermasalah secara waktu ini, serta meminta Mahkamah Agung menjelaskan kepada publik mengapa bisa melewati deadline imperatif yang diatur Undang Undang,”katanya.
Sabtu (03/10) (*)







