Beranda Hukum Ditengah Pergolakan Politik DPRD, Marak Aktivitas Diduga Tambang Ilegal di Pallangga Gowa

Ditengah Pergolakan Politik DPRD, Marak Aktivitas Diduga Tambang Ilegal di Pallangga Gowa

112
0
Ditengah Pergolakan Politik DPRD, Marak Aktivitas Diduga Tambang Ilegal di Pallangga Gowa

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Ditengah dinamika politik yang menghangat terkait usulan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang, pengawasan terhadap isu lingkungan dan ketertiban umum di lapangan dinilai kian mengendur.

Aktivitas penambangan bahan galian C (mineral bukan logam) yang diduga tidak mengantongi izin resmi dilaporkan kembali marak di wilayah Kecamatan Pallangga.

Pergolakan politik di ranah legislatif tersebut disebut-sebut menyedot perhatian publik dan konsentrasi jalannya pemerintahan daerah.

Namun di sisi lain, kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pengusaha tambang liar untuk memperluas operasinya tanpa tersentuh penindakan hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan, bersama tim beberapa media beberapa hari lalu, penambangan liar tersebut disinyalir beroperasi secara masif di lima desa, di antaranya Desa Parangbanoa, Bontoramba, Kampili, dan Julubori, serta wilayah sekitarnya di Kecamatan Pallangga.

Salah seorang warga setempat membenarkan maraknya aktivitas tersebut. “Aktivitas tambang memang kembali beroperasi, salah satunya berlokasi di area Desa Bontoramba, sebelah kiri Balinappang Bontocinde, Kecamatan Pallangga,” ungkapnya kepada media ini beberapa hari lalu.

Penggunaan Mesin Sedot dan Alat Berat
Dalam menjalankan operasinya, para pengusaha tambang diduga menggunakan mesin pompa hisap bertekanan tinggi untuk mengeruk material dari dasar sungai atau galian yang terendam air.

Selain itu, penggunaan alat berat jenis ekskavator juga terlihat aktif di lokasi.

Aktivitas pengerukan ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat karena berpotensi merusak lingkungan secara serius, seperti pemicu erosi, abrasi, keruntuhan tebing sungai, hingga pencemaran kualitas air.

Tak hanya dampak lingkungan, lalu lintas kendaraan angkut bertonase besar di kawasan pemukiman warga juga dikeluhkan karena berisiko merusak struktur jalan dan tanah, serta mempercepat laju kerusakan infrastruktur publik.

Keberadaan Tim Terpadu PETI Dipertanyakan. Maraknya penambangan liar ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.

Warga mempertanyakan langkah tegas dari pihak pemerintah setempat—mulai dari tingkatan Desa/Kelurahan, Camat, hingga aparat kepolisian sektor (Polsek) Pallangga.

Masyarakat juga menagih peran aktif dari Tim Terpadu Penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) Kabupaten Gowa.

Tim terpadu ini sebelumnya dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Gowa bersama jajaran Muspida/Forkopimda, yang melibatkan unsur Pemda (Satpol PP dan Dinas Perhubungan), Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.

Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, baik instansi berwenang maupun pihak Pemkab Gowa, guna mendapatkan klarifikasi resmi mengenai langkah penertiban yang akan diambil.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (***)

Laporan Tim Media

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here