BOMWAKTU.COM, GOWA SULSEL — Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Gowa (Amara Gowa) di depan Kantor Pengadilan Agama Gowa dan Kantor PT Pos Sungguminasa, Rabu (7/10/2026), berujung ricuh.
Aksi tersebut dilakukan massa yang menyatakan diri sebagai pendukung Bupati Gowa. Mereka mempersoalkan dugaan adanya polemik dalam proses pengiriman dokumen dari Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
Persoalan bermula setelah petugas PT Pos Sungguminasa Gowa menyebut surat tersebut telah diserahkan kepada Pengadilan Agama Gowa melalui pihak yang disebut bernama Eka.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa Gowa, Muh. Amin T., S.Ag., S.H., M.H.
Menurut Amin, pihak Pengadilan Agama Gowa tidak pernah menerima surat perkara Nomor 1/P/UP/2026 dari Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Husniah.
“Mana mungkin kami menerima surat tersebut, sementara surat perkara Nomor 1/P/UP/2026 dari Mahkamah Agung itu jelas alamatnya ditujukan kepada Bupati Gowa,” ujar Muh. Amin T.
Ia menegaskan, Pengadilan Agama Gowa tidak seharusnya dilibatkan dalam persoalan yang dinilai berkaitan dengan kepentingan politik.
“Kami berharap lembaga milik masyarakat ini jangan dilibatkan dan dijadikan sarana politik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik terkait keberadaan dan proses pengiriman dokumen tersebut masih menjadi perhatian. Keterangan dari pihak PT Pos Sungguminasa dan pihak terkait lainnya diperlukan untuk memastikan secara utuh proses pengiriman surat dimaksud.
Laporan: Najamuddin







