
Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Lagi lagi Keluarga korban lebih duluan tawarkan untuk berdamai kepada keluarga pelaku, dan pelaku, Agus Dg Jarung, namun apalacur, niat kesempatan emas di tolaknya. Hingga tidak heran kasus 170 (1) berujung di Pra Peradilan (Pra-per) Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, Kelas.1 A.

Awalnya, Penawaran perdamaian berlangsung di Kantor Polsek Bontonompo Polres Gowa, berkali kali melalui pengurus GBNN (Garda Bela Negara Nasional) Kabupaten Gowa, Asriani Siang, didampingi awak media di Kantor Polsek Bontonompo Polres Gowa.
Dan penawaran ke 2 keluarga korban Sudding Dg Nyampa, mendatangi Kantor Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, hingga penawaran terakhir keluarga korban melalui Kepala desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Kamaruddin Dg Gading.

Namun sayangnya, niat baik ditawarkan oleh korban, Sudding Dg Nyampa tidak di berikan secercah harapan solusi untuk memberi ruang berdamai. Dengan alasan oleh pihak penyidik dan pihak pemerintah desa Tindang, tidak mau berdamai keluarga dan pelaku Agus Dg Jarung.
Di persidangan nanti, sejumlah oknum oknum diduga ikut terlibat didalamnya, terkait kasus 170 (1) bakal akan di terungkap “terdapat” cara-cara yang bertentangan dengan hukum seperti adanya dugaan paksaan, intimidasi, untuk memaksakan saksi, hingga kasus 170 (1) bisa terkesan memenuhi unsur.
Juga akan terungkap, siapa yang seharusnya tidak mau berdamai, apakah pelaku Agus Dg Jarung atau hanya keluarganya yang tidak menginginkan ? hal itu, juga terungkap.
Sebab menurut informasi sejumlah warga di desa Tindang Kecamatan Bonsel Gowa, yang berhasil di tampung oleh media ini, mengatakan, perlu di telusuri, masa pelaku yang sudah menjalani penahanan kurang lebih hampir 2 bulan tidak menginginkan berdamai ? tanya, dia, kepada media ini.

Terpisah, selaku kuasa hukum dari korban menjadi tersangka (Suddin Dg Nyampa) 57 tahun dan (Muh. Saenal, Sewang) 23 tahun, bersama ke 2 korban lainnya, tentu kami tidak tinggal diam, tentang kasus tindak pidana dugaan penganiayaan dan dugaan pengancaman benda penusuk pelaku agus Dg Jarung yang ke tiganya warga dusun Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa.
Apalagi saat kami gelar konferensi Pers, Kuasa Hukum, Sudding Nyampa, juga menawarkan perdamaian antara ke dua belah pihak, korban dan pelaku, namun gagal, sebab menurut polisi tangani kasus ini, tidak mau berdamai pelaku.
Hal itu pula patut di pertanyakan, sebab pihak juru mediasi dari ormas GBNN Garda Bela Negara Nasional) Kabupaten Gowa, Asriani Siang, pernah mau ketemu dengan pelaku Agus Dg Jarung, guna menuju kebaikan, juga di larang oleh polisi ketemu langsung oleh pelaku Agus Jarung di tahanan, Polsek Bontonompo Polres Gowa, tentu ada apa juga di tutup tutupi ?
Apakah polisi melarang ketemu orang yang ditahan, meski itu, sepanjang sudah ada permintaan perdamaian dari korban ? artinya, masa kebaikan mau di laksanakan lantas dilarang ketemu dengan pelaku. Kita hanya mau tahu, dan mendengar dari mulutnya yang bersangkutan, “kesalnya, Kuasa hukum.
Berdasarkan, narasumber dari keluarga korban dan keluarga pelaku, warga desa Tindang Kecamatan Bontonompo selatan (Bonsel) Gowa, mengatakan, amat menyayangkan keluarga pelaku menolak tawaran perdamaian dari korban Sudding Dg Nyampa.
Seperti kita ketahui, biasanya itu, pelaku mau duluan minta perdamaian kepada korban, karena pelaku sudah merasakan perihnya penderitaan di tahanan. Terkait adanya pejabat Kepala desa Tindang, Kamaruddin Dg Gading, santer ditengah warganya disebut sebut ikut bersaksi membela pelapor tersangka Agus Dg Jarung, juga jadi bumerang menuai pertanyaan.
Bagaimana tidak, Kepala desa seharusnya, tidak boleh gonjang ganjing terapkan pola pikir suka atau tidak suka kepada warganya, sebab tanpa rakyat memilih anda tidak mungkin bisa jadi orang nomor wahid di desa itu. “Melainkan harus bersikap arif dan bijaksana. Tanpa sifat tebang pilih, masyarakat harus mendapat pengayoman dan perlindungan yang sama baik itu pendukungnya maupun bukan, dalam pilkades.
Perlu di ketahui, korban Sudding Dg Nyampa, usia 57 tahun, bersama anaknya, Muh. Saenal, Sewang 23 tahun, pelaku Agus Jarung, yang bertetangga langsung dengan pelaku, korban dan rumah Kepala desa Tindang, Kamaruddin, Gading. Nah ! bila ditelisik secara dalam, kronologis peristiwa kejadian berlangsung di kolom rumah Kades Tindang, Kamaruddin Gading.
Laporan pelaku Agus Jarung, tentang dugaan pengeroyokan, hal itu bagi saya kuat indikasi tidak memenuhi unsur, mengapa kami katakan, seperti itu, sebab mengingat saat kami baca di beberapa media online atas berita kejadiannya, tentu menurut, asumsi saya sebagai warga desa tindang, patut kiranya di tinjau ulang ini kasus.
Kronologis sudah jelas, Ketika korban Sudding Dg Nyampa, 57 tahun, jatuh tersungkur di tanah, saat itu sedang cari bebeknya diduga pelaku Agus Jarung diduga langsung serang korban lalu korban terjatuh, dan membela diri menahan tangan pelaku Agus Jarung, yang sedang di duga ingin melukai menggunakan benda penusuk kepada korban Sudding Dg Nyampa 57 tahun.
Lantaran, suara jeritan minta tolong korban di dengar oleh anaknya, lelaki Muh. Saenal Sewang 23 tahun, maka anaknya Muh. Saenal, datang menolong orang tuanya untuk lakukan pembelaan dengan cara merebut paksa benda tajam tersebut, dengan tujuan tidak melukai atau membunuh bapak
Nah ! kira kira, saya tanyaki semua, kalau bapak kadung kita mau di tikam atau di bunuh apakah anaknya tidak bisa menolong ? sehingga kasus pengeroyokan 170 (1) saksi utama Kepala desa Tindang Kecamatan Bonsel Gowa, Kamaruddui Gading, dan Saksi ke dua, Istri pelaku Agus jarung sekaligus pelapor kasus dugaan pengeroyokan, saya kira sesuai prosedur tidak bisa di paksakan oleh Penyidik di Polsek Bontonompo Polres Gowa, karena ada aturan mengikatnya.
Bila kasus ini di paksakan, oleh pihak penegak hukum, tentu patut di pertanyakan, ada apa dengan kasus ini… ? apakah seorang pejabat Kades Tindang, bisa jadi saksi ? apakah istri pelaku bisa jadi saksi ?, tanyanya lagi dia, seraya kembali tambahkan, sehingga tanpa mereka sadari kasus 170 (1) kuat dugaan mau tidak mau mereka juga paksakan, dengan harapan, agar korban bisa juga dijadikan tersangka, lalu di kurung bersama Agus Dg Jarung di Polosek Bontonompo Polres Gowa, “tegasnya, dia.
Dengan gagalnya berdamai maka tentu kasus ini mau tidak mau bergulir naik, sehingga melalui Pra peradilan, tentu keluarga besar Sudding Nyampa, kembali mendukungnya, karena kita mau tahu seperti apa dugaan kecurangan kecurangan yang terjadi di balik di kasus 170 (1) pelapor Agus Dg Jarung, yang juga tersangka, “paparnya, dia, ditemui baru baru ini oleh media ini. (**)



