Gagal “Restorative Justice”Pelaku (Ag) Warga Desa Tindang, Bonsel Gowa, Sudah di Kirim Ke Rutan Lapas Kelas 1 Makassar

Ilustrasi Gambar

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel —  Rabu tanggal 3 Januari 2024,  informasi terakhir terpantau, Pelaku lelaki inisial (Ag) dugaan penganiayaan dan pengancaman benda penusuk warga dusun Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah di jemput oleh aparat penegak hukum (Aph) Kejaksaan Negeri Sungguminasa (Kejari) Sungguminasa Gowa, dari tahanan Polsek Bontonompo Polres Gowa, selanjutnya pelaku (Ag) menggunakan mobil tahanan di kirim ke rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

Sebelumnya itu atas perbuatan pelaku (Ag) kurang lebih 2 bulan lamanya, mendekam penahanan di Polsek Bontonompo Polres Gowa, Oktober 2023, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

“Anehnya, pelaku (Ag) sehari sebelum di kirim ke Rutan Kelas 1 Makassar, kuat dugaan sempat meminta uang cabut laporan senilai puluhan jutaan rupiah, melalui penyampaian kepolisian Binmas Desa Tindang, Supriedy, dan selanjutnya Supriedy mendatangi rumah korban Sudding Dg Nyampa alamat dusun Karannuang desa Tindang.

Pelaku ditahan akibat lantaran di duga melakukan penganiayaan dan pengancaman benda alat penusuk kepada ke 2 korbannya yakni, (Ms) 23 tahun dan orang tuanya inisial (Sy) 57 tahun.

Kronologis peristiwa kejadian di tempat kejadian perkara (TKP) dikolom rumah Kepala desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Kamaruddin Dg Gading, hanya di picu sebanyak 2 ekor hewan unggas bebek piaraan milik korban Sudding Dg Nyampa 57 tahun.

Bahkan jauh hari, korban dan Keluarganya, sudah berkali kali menawarkan kepada terdakwa (Ag) dan keluarga pelaku untuk berdamai atau  restorative justice, tanpa uang recehan sepeserpun.

Solusi penawaran berdamai korban sudah mendatangi Kantor Polsek Polres Bontonompo Gowa, maupun melalui Kepal desa Tindang, Kamaruddin Dg Gading, namun tidak dibukakan jalan.

Terpisah salah seorang keluarga korban, mengatakan, tujuan restorative justice, sesuai program kapolri, guna  menyelesaikan konflik hukum antara kedua belah pihak korban dan pelaku, di Polsek Bontonompo Polres Gowa.

Kini pelaku (Ag) tinggal menunggu keputusan akhir terkait soal pasal hukuman di jalaninya, oleh palu Sidang dari aparat penegak hukum (Aph) Gowa. Apalagi pelaku (Ag) di sertai dengan sebuah barang bukti benda alat penusuk, tentu akan bakal lebih memberatkan, “paparnya, dia.

Terpisah, berdasarkan, informasi sejumlah elemen warga di Kecamatan Bontonompo Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, khususnya warga di desa Tindang mengatakan, saat ini pelaku AG 30 tahun sudah dikirim ke Rutan Kelas 1 Makassar, tinggal menunggu keputusan akhir berapa tahun hukuman yang pelaku (Ag) 30 tahun yang akan di jalaninya, beserta barang bukti sebuah alat penusuk.

Dia juga menyayangkan atas niat baik korban Sudding Dg Nyampa (57) tahun, menwarkan berkali kali perdamaian atau restorative justice, sesuai program Kapolri, kepada pelaku inisial (Ag) 30 tahun, tapi sebaliknya tidak di bukakan pintu.

Anehnya, sebelum pelaku di kirim ke rutan kelas 1 Makassar, pelaku sempat minta uang pencabutan laporan, “pungkasnya, dia. Jum’at (5/1/24)

Sementara proses Praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, tetap berjalan dengan baik sesuai harapan. (tim/red).

Share the Post:
Scroll to Top