Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Jum’at (05/04/23) Masyarakat turun akan turun kejalan Gelar aksi Demo PLT Kades Jenetallasa, yang ibarat Sok Raja Lakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, di duga langgar aturan Permendagri.
Selain itu, PLT Kades Jenetallasa rangkap Camat Pallangga Gowa, Sachrial, S.P, melakukan penerbitan Surat Keterangan pengangkatan kembali Sekertaris (Sekdes) Jenetallasa, Nuralam Sultan, padahal sudah pensiun, beberapa bulan lalu.
Lalu anaknya Sekdes Jenetallasa, Miftahul Jannah, diangkat langsung oleh PLT Kades Jenetallasa, Sachrial, dari perangkat desa biasa naik jabatan sebagai Kaur Umum menggantikan tantenya yang sudah pensiun beberapa bulan lalu.
Pelaksana tugas (PLT) Jenetallasa, Sachrial, juga mengangkat langsung tanpa sesuai aturan yakni, Ipar Sekdes Jenetallasa, bernama Bachtiar Rauf Dg Ngemba, dari perangkat desa biasa naik jabatan Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa.
Sementara perangkat desa biasa Yusliana asli dusun Cambaya, sudah lama di keluarkan namanya, sebagai perangkat desa. Hal itu baru dia ketahui, namanya menghilang tanpa alasan jelas, saat adanya berita online Bomwaktu.com, 3 pekan lalu, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang di buat oleh PLT Kepala desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, rangkap Camat, Sachrial, S.P. nomor 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024.
Hal itu di picu terjadinya Aksi demo masyarakat desa Jenetallasa ke 4 dusun lakukan aksi demonstrasi, ke Kantor desa dan Kantor Camat Pallangga Gowa.
Massa akan orasi bersama jenderal lapangan, akan menuntut PLT Kepala Desa Jenetallasa rangkap Camat Pallangga Gowa, segerah di copot dari jabatannya, Camat dan PLT Kadesnya, dan mengeluarkan Sekertaris (Sekdes) Jenetallasa yang sudah pensiun tapi di angkat lagi oleh PLt Kades Jenetallasa, Sachrial, S.P.
Dinasti pemerintahan desa Jenetallasa, segerah di hapus, mulai Sekdes, Anaknya, iparnya harus di tinjau ulang dan kembali mendesak Bupati Gowa segera lakukan perekrutan ulang terkait persoalan yang terjadi di kantor pemerintah desa Jenetallasa.
Aksi massa dipicu dari munculnya peristiwa yang terjadi terkait terbitnya Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang di buat oleh PLT Kepala desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, rangkap Camat, Sachrial, S.P. nomor 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024.
Kuat dugaan pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, lenceng dari aturan peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa.
Bab III Pemberhentian Perangkat desa Pasal 5 bahwa pemberhentian perangkat desa sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, di tetapkan dengan keputusan Kepala desa dan di sampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 hari setelah di tetapkan.
Paling Ter iris hati di alami salah satu perangkat desa, seorang perempuan Yusliana, sebagai korban tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa nomor 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024, yang di buat PLT Kepala desa Jenetallasa rangkap Camat Pallangga Gowa.
Padahal, Yusliana warga asli dusun Tombolo adalah salah satu perangkat desa sejak Dg Ngiri 2 periode menjabat Kepala desa, berlanjut saat Kepala desa Faisal 1 periode lalu, kembali lagi melanjutkan tugas sebagai perangkat desa saat knali Kepala desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa Asrul, ST.
Apalacur, begitu masuk PLT Kepala desa Jenetallasa, rangkap Camat Pallangga Gowa, Sachrial, S.P, namanya tertendang keluar di Kantor desa. Hal itulah semua keluarga Yusliana, geram melihat perlakukan PLT Kades Jenetallasa yang lakukan pecatan tanpa ada alasan jelas, “kesalnya, dia.
Seorang Hj Yusliana warga asli dusun Cambaya desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, seharusnya tidak boleh secara gamblang di perlakukan se enaknya meski itu Camat Pallangga Gowa, Sachrial, S.P, memiliki otoritas atau kekuasaan. Tapi jangan melakukan pemecatan tanpa ada alasan jelas, apalagi Yus adalah asli di desa ini yang memiliki ribuan banyaknya keluaga, masing masing mempertanyakan ada apa Yusliana sebagai perangkat desa Jenetallasa di keluarkan namanya oleh Camat Pallangga Gowa, sekaligus PLT Kades Jenetallasa.
Pejabat PLT Kepala desa bukan Kepala desa defenitif yang semua gue memberhentikan perangkat desa tolong baca aturan dan tanya Kepala PMD Gowa, Muhammad Basir, sebelum berbuat, “kesalnya, dia kepada media ini.
Apalagi dirinya bukan bak Seorang Raja yang semena mena berbuat sesuai kehendaknya sendiri, “geram sejumlah keluarga Hj. Yusliana kepada media ini. Jum’at (05/04/23)
Selanjutnya, tambah dia, selain itu, memang saat masyarakat turun ke jalan bersama jenderal lapangan aksi untuk lakukan aksi demonstrasi karena masyarakat sudah tidak tahan lagi, melihat perangkat desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, terbangun Dinasti di dalamnya, mulai anaknya, iparnya Bapaknya dari keluarga Sekdes (Sekertaris) desa Jenetallasa, yang perlu di lakukan peninjauan ulang oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yl, “harapnya, dia. Jum’at (05/04/23) (Naja/Red)




