Foto diatas, rapat koordinasi Eksekusi Damai dengan Tergugat di Kantor Pengadilan Negeri Sunggumianasa Gowa, tahun 2022. Kini kembali bergejolak.
Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Berdasarkan putusan Putusan nomor : 277 PK/Pdt/2014, di menangkan oleh 4 almarhumah ahli waris Siko Dg Puji anak ke 2. Tonji Dg Rawang anak ke 3 Tati Taco beserta anak ke 4. Haminah Dg Pati, melawang 14 tergugat.
Sementara Sengketa Lahan lokasi dusun Tabbuakkang desa Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa, seluas 0.54. Ha.
Dengan adanya pengembalian ganti rugi dari Tergugat kepada Penggugat tentu masalah Kembali, mentah yang bisa berpotensi pemicu gejolak. di Desa Katangka Bontonompo Gowa.

Padahal, sebelumnya sebanyak 23 pewaris, resmi sesuai mekanisme aturan pasalnya, sudah memberi kuasa kepada salah seorang anak dari ahli waris.
Ini di buktikan munculnya bukti Surat kuasa (Sk) dimana kuasa itu, resmi terdaftar pada Kepaniteraan lingkup kantor Pengadilan Negeri (Pn) Sunggumianasa Gowa Kelas 1 A, pada tanggal ; 16-08-2022 nomor 24/Kp -pdt/Hk/VII/2022/PN. Sgm.

Di tambah lagi, Surat tugas perintah nomor ; 16/pen.ins/hk/2022/pn.sgm tanggal 15 Agustus 2022, Panitera Sulaiman, SH.MH.
Para perwakilan ahli waris, Syamsuddin Dg Lalla, Dra Hj. Sitti Junaeda Dg Sanging, Hj. Syahriar Dg Ti’no, beserta Kasmawati, M, pemberi kuasa kepada Najamuddin Dg Serang, untuk melakukan pengurusan dari Eksekusi berubah jadi damai.

Termasuk melakukan penagihan juga di sepakati sendiri oleh perwakilan ahli waris kepada 14 tergugat.
“Masalah kasus Perdata sengketa lahan berujung eksekusi damai masih di tangani Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa Kelas, 1.A, sementara berjalan dengan baik
Dimana ke dua kubuh keluarga pasalnya, sudah puluhan tahun berseteruh akibat gegara lahan di persengketaan.
Sementara, baru beberapa beberapa orang pihak tergugat sudah membayar, alhasil, bagai belati menusuk dari belakang, Najamuddin di laporkan di Polisi Kanit Unit Tahbang Reskrim Polres Gowa.

Laporan Polisi di Unit Tahbang Reskrim Polres Gowa, Hj. Sitti Junaeda Dg Sanging
Untuk di ketahui Dari jumlah 23 ahli waris, alhasil, hanya seorang ahli waris yakni, Dra. Hj, Junaeda Dg Sanging, 70 tahun, melaporkan ahli waris Najamuddin.
Naja di Laporan Polisi Nomor : LP/B/79/VII/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 21 juni 2023, di Kanit Unit Tahbang Reskrim Polres Gowa, Nova, dan penyidik AIPTI MUH. Jafar, SH. tentang tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan, pasal 372, terlapor Najamuddin.
Daeng Serang membantah bahwa terkait laporan penggelapan, saya tidak pernah menggelapkan barang atau uangnya pelapor.
Akhirnya, ini kan kasus perdata, soal uang tagihan ganti rugi belum sepenuhnya milik Hj. Sanging.
Uang hasil tagihan memang sesuai prosedur harus memang berhak menerima sebanyak 23 ahli waris sesuai yang terdaftar di kewarisan.
Akibatnya, lagi lagi kuasa penuh Naja, kembali melakukan pengembalian dana ganti rugi uang sengketa kepada tergugat.
Pengembalian ini di saksikan langsung oleh Kepala desa Katangka Kepala desa Katangka, bertempat di Kantor desa Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa.
Terkait, pengembalian ini, berkat perintah dari salah seorang ahli waris Syawaluddin Dg Rala, merupakan saudara kandung Hj. Sanging pelapor.
Namun pesan beliau Syawaluddin Rala, lewat via telponnya melalui Ketua Gempa Indonesia Amiruddin Karaeng Tinggi, SH, Dg Rala, mengatakan, setelah selesai di kembalikan uang sengketa kepada tergugat, maka akan mencabut laporannya dari saudaranya pelapor Hj. Sitti Junaeda Dg Sanging, “imbuhnya, dia.
Berdasarkan informasi Tergugat sengketa lahan yang sudah bayar ganti rugi, mengatakan, sudah berniat baik membayar Sengketa lahan, namun di suruh kembalikan lagi oleh salah seorang saudara pelapor Syawaluddin Dg Rala.
Kira kira apa maunya itu sejumlah penggugat, mereka sendiri sepakat untuk ganti rugi, mirisnya malah di suruh kembalikan lagi, “kesaknya, dia.
Dengan di kembalikannya uang tergugat, kini suasana antara tergugat dan penggugat kembali memanas. (Tim)
.




