Ketua Lsm Gempa Indonesia, Minta APH Gowa, Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Garapan Melibatkan Oknum Pejabat Kades Julukanaya (MS)

Foto : Ilustrasi gambar dokumen 

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan menyurati Polres Gowa terkait perkembangan kasus pemalsuan surat garapan/Sporadik yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Kepala Desa Julukanaya, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Musa

Seperti kita ketahui, Seorang pejabat Kepala Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu ( Musa ) bersama ibu rumah tangga ( IRT ) jadi tersangka di Polres Gowa. Tidak heran, akibatnya ke 2 orang oknum pelaku di tahan di Polres Gowa.

Mereka ditahan atas Residivis terkait kasus tentang modus operandi kronologis atas tindak pidana dugaan pemalsuan surat garapan/sporadik.

Namun muncul segelumik pertanyaan oleh Ketua LSM Gempa Indonesia, Karaeng Tinggi, sampai dimana perkembangan kronologis penyidikan kasus tersebut.

Apalagi kedua oknum pelaku ini, termasuk seorang pejabat Kepala desa Julukanaya,  Musa, seharusnya memberi contoh baik di tengah masyarakatnya. Alhasil dengan sudah di tahannya Musa, sebagai satutus tersangka apalagi dirinya sudah jalani penahanan, di jeruji besi polres Gowa, tentu sudah membuat institusi pemerintahan di Gowa, tercoreng moreng.

Namun setelah pelaku oknum pejabat Kepala desa Julukanaya, kembali di bebaskan berkeliaran tentu menuai banyak pertanyaan oleh masyarakatnya, khususnya Ketua LSM Gempa Indonesia.  Dengan harapan, seorang pejabat Kepala desa ini, seharusnya melalui dugaan kasus pemalsuan surat surat garapan/sporadik.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/:543)V/2023/SPKT, tanggal 29 Mei 2023, tentang perkara dugaan Tindak Pidana Kejahatan ” Menempatkan Keterangan Palsu Diatas Surat ” dilaporkan oleh Baso Bin Gassing dan terlapor Saoda Binti Sumang, keduanya masing masing warga Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa, (dataran tinggi red)

Sementara dalam kasus ini, ditangani oleh Penyidik Polres Gowa, Bripka Rustan telah melakukan Pemeriksaan dan penahanan atas ke dua oknum pelaku statusnya tersangka seorang oknum pejabat kepala desa Julukanaya beserta seorang ibu rumah tangga (Saoda ).

berawal Surat Perintah Penyidikan No SP Sidik/ 351/VII/ Res 1.9/2023/ Reskrim tanggal 20 Juli 2023, yakni perempuan Saoda Binti Sumang ( terlapor) yang melibatkan Kepala Desa Julukanaya (Musa) dan Kepala Dusun Bulosibatan yang bernama Irwansyah Saputra serta Sekretaris Kecamatan Biringbulu,Muh Syarief.

Hasil gelar perkara akhirnya penyidik menetapkan hanya 2 orang oknum tersangka dan dilakukan penahanan di polres Gowa, kepada oknum pelaku ibu rumah tangga Saoda Binti Sumang beserta oknum pelaku dari pejabat Kepala Desa Julukanaya (Musa).

Keduanya oknum pelaku di duga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Menempatkan Keterangan Palsu dalam akte autentik dan Atau menggunakan surat palsu” Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 266 ayat (1)-ayat (2)dan atau Pasal 263(1)(2)Jo Pasal 55,56 KUHP-pidana.

Kronologis tempat kejadian perkara (Tkp) berlangsung di dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Gowa, hal ini sesuai pantauan pewarta oleh Media online di Polres Gowa, pada Kamis (07/09/24)

Perlu diketahui kedua orang tersebut yakni oknum pejabat Kades Julukanaya beserta seorang ibu rumah tangga Saoda Binti Sumang, di dudukkan sebagai status tersangka, sehingga dilakukan penahanan terkait penerbitan Surat Penguasaan fisik Bidang Tanah (SPORADIK)

Dimana dalam kasus tersebuta, pasalanya, Kepala Desa Julukanaya, Musa mengetahui dan tanda tangani, saksi Kepala Dusun Bulosibatan, Irwansyah Saputra dan ikut menandatangani berkas Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) tertanggal, 17 Maret 2023 beserta Sekeretaris Kecamatan (Sekcam) Biringbulu, Muhammad Syarif,S Sos, tertanggal : 20 Maret 2023.

Sehingga tidak heran terbitlah SPPT PBB tahun 2023 atas nama Saoda Binti Sumang, Nomor,73.06,110,011.008, padahal sebelumnya mereka mengetahui bahwa tanah tersebut sudah lama dikuasai dan dimiliki oleh pelapor, Baso Bin Gassing.

Hal ini Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, Karaeng Tinggi, kembali akan menyurati Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) karena sesuai hasil penelusuran dari tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia, Karaeng Tinggi, menyebutkan, bahwa 2 (dua ) orang tersangka yakni pejabat Kades Julukanaya Kecamatan Biringbilu Gowa, Musa, bersama pelaku ibu rumah tangga Saoda Binti Sumang.

Pasalnya ke dua oknum pelaku yang sudah di tahan di polres Gowa, kini sudah bebas berkeliaran menghirup udara segar di kampung halamannya wilayah Desa Julukanaya. Namun selanjutnya, Ketua LSM Gempa Indonesia, Karaeng Tinggi, kembali mempertanyakannya, perlu ada kejelasan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Nah ! apakah ditangguhkan penahanan atas kedua oknum pelaku di duga terlibat tindak pidana “Menempatkan Keterangan Palsu dalam akte autentik dan Atau menggunakan surat palsu” atau bagaimana dengan kasus ini ? tanya, Karaeng Tinggi, sembari saat menghubungi media ini lewat rilis berita yang dikirim via “WhtsAp” hanphone pribadi ke redaksi media Bomwaktu.com.

Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, bahwa ditahannya Kepala Desa Julukanaya bersama perempuan Saoda binti Sumang , tentu mengapresiasi kepada pihak penyidik di Kantor Polres Gowa, yang melakukan penahan terhadap oknum pelaku dari seorang pejabat kepala desa Julukanaya, (Musa) bersama seorang ibu rumah tangga Saoda Binti Sumang.

Dimana ke dua oknum di atas kuat indikasi terlibat sebagai oknum pelaku tentang tindak pidana pemalsuan akta Autentik, artinya memberikan efek jera kepada kepala desa yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Akibatnya kepala desa Julukanay Musa, bersama perempuan ibu runah tangga Saoda memang pernah dilakukan penahanan di Polres Gowa, lalu sekarang sudah bebas berkeliaran.

Amiruddin Karaeng Tinggi, Ketua LSM Gempa Indonesia, pernah mengkonfirmasi oleh pihak Polres Gowa, namun dijawab oleh polisi masih tahap sidik pak, tutupnya.

Melalui rilis di kirim oleh Ketua LSM Gempa Indonesia, Amiruddin Karaeng Tinggi, SH, terkait kasus ini, pewarta media Bomwaktu.com, melakukan konfirmasi via hanphone pribadi kepada salah seorang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Gowa, Andi Aulia.

Namun setelah 2 hari kemudian pewarta media menunggu jawaban hasil konformasi terkait kasus Laporan Polisi Nomor : LP/:543)V/2023/SPKT, tanggal 29 Mei 2023 ,tentang perkara dugaan Tindak Pidana Kejahatan ” Menempatkan Keterangan Palsu Diatas Surat ” dilaporkan oleh Baso Bin Gassing dan terlapor Saoda Binti Sumang, keduanya masing masing warga Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa, hingga berita di tayangkan belum ada jawaban dari Andi Aulia. (*)

 

Share the Post:
Scroll to Top