Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Pencemaran nama baik di muka umum terhadap orang adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu.
Vidio pernyataan (H.Fz) yang menyinggung tim calon lain di muka umum di Kampanye pilkada Gowa Aurama, Senin (14/10/24)
Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain. Kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana.

Menurut pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Seperti modus operandi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di depan umum yang di alami inisial perempuan korban inisial (AS) dan inisial (KM), di duga pelakunya seorang mantan Kepala desa (Mandes) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) erah tahun 2009 – 2015, lelaki inisial (FZ).
Akibatnya ke 2 korban di duga di cemaran nama baik di muka umum, membuat perasaannya tidak menyenangkan atau tersinggung, juga merupakan bentuk penghinaan.
Kronologis peristiwa kejadian, berdasarkan hasil rekaman Vidio yang di share melalui fitur siaran Channel “WhtsApp”, di situ nampak terlihat di atas forum di muka umum di dengar banyak orang, pelaku (H.FZ) antara lain, mengatakan, di media sosial muncul foto saya mendukung Hati Damai, saya di manfaatkan.
Saya perlu klarifikasi hari ini kronologis dan fakta yang sebenarnya, Kammaminjo kapan punna baji duduki namanfaatkanki tauwwa. (Begini barangkali kalau orang terlalu baik dimanfaatkan orang), “beber, FZ.
Kata, FZ, begini ceritanya, Abissa oto di Sorumku, attalaka songoma attalaka olima, tiba tiba nia battu timnya Hati Damai, kebetulan anjo teai tumaraengku alias ponakan lalu saya persilahkan duduk.
Artinya dalam bahasa indonesia, (saya mencuci mobil di sorumku, penuh keringat dan penuh oli badanku, tiba tiba saya di datangi timnya HATI DAMAI, kebetulan itu orang keluarga dekat alias ponakan, lalu saya persilahkan duduk).
Lanjut FZ, ternyata setelah saya duduk menyusul lagi masuk yakni mantan pejabat Pemda Gowa, saya langsung di pakaikan rumpi ero nifoto, “begitu pernyataan dalam hasil vidio dari (FZ), di depan umum, saat Kampanye terbatas dan pertemuan tatap muka pilkada Gowa, 2024, AURAMA, berlangsung, pada, Senin (14/10/24).
Korban, pencemaran nama baik (AS) dan korban pencemaran nama baik di muka umum (KM) membatah pernyataan hasil Vidio lelaki (H. FZ) mantan Kepala desa (Mandes) Jenetallasa, (FZ) yang sama sekali tidak benar.
Kembali dengan geram, korban (AS) angkat bicara, begini kronologis yang sebenarnya, bermula (AS) bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan mantan Camat Pallangga Gowa, (Km) singgah di rumahnya, (FZ) poros jalan dusun Cambaya desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, pada Sabtu (12.10/24) malam.
Selain itu, tambah dia, saya bersama mantan Camat Pallangga Gowa, sama sekali tidak pernah mengatakan ada perintah dari atas.
Ini orang kuat indikasi terkesan mau bikin peta “komplik” antara ke dua belah pihak di selah berkecamuknya situasi pilkada Gowa, 2024, makanya perlu di selidiki dan di pertanyakan, itu orang, “kesalnya, dia.
Kembali As menjelaskan, saat itu saya lihat mantan Kepala desa (Mandes) (FZ) lagi duduk duduk santai di atas kursi rumahnya pegang Handphonenya sekaligus sebagai Sorum tempat bisnis jual beli kendaraan Mobil.
Mantan Kades (FZ) tidak sedang mencuci mobil dan sama sekali dia tidak ber keringat dan penuh oli di badannya, (FZ).
Malahan (FZ) langsung menyapa dengan ramah kepada (AS) dan mantan Sekda dan juga mantan Camat Pallangga Gowa, KM, tamunya tersebut, “berang (AS) Senin (15/10/24)
Sementara, Mantan Sekda dan Camat Pallangga Gowa, (KM) menyebutkan, memang (FZ) tidak terlihat sedang cuci mobil dan penuh keringat serta oli di badannya.
Untuk di ketahui, Sebelumnya meminta dukungan, kepada (FZ) untuk pilkada Gowa, Hj. Husniah Talendrang, terlebih saya tanya lebih dahulu, (FZ).
Hal ini mengingat siapa tahu, Mantan Kades Jenetallasa ini, sudah punya dukungan lain, tapi (FZ) menjawab saya tidak masuki ini politik pilkada Gowa, 2024, kata (FZ) kepada, (KM).
Lanjut, (KM) di dampingi AS, kalau memang (FZ) tidak ada dukungannya, bergabung saja di pilkada Gowa, 2024, Hati Damai.
Selanjutnya, FZ, menjawab, mengatakan, bila Asrul mantan Kepala desa (Mandes) Jenetallasa, dan H. Lino, beserta bapaknya H. Emba, berada di nomor 1, Aurama.
“Sambungnya lagi (H.FZ) terus terang saya tidak mau sama sama satu pilihan, dengan Asrul, “ungkap, (FZ).
Tidak lama kemudian, tiba tiba (FZ) Mantan Kades (mandes) Jene’talasa, (FZ) sendiri meminta baju calon Bupati (cabup) Gowa, Hj. Husniah Talendrang, untuk di suruh pakaikan.
Bukan hanya, itu saat sudah pakai baju kembali (FZ) mengangkat dua jarinya, lalu menyuruh saya agar di kirimkan langsung via Handphone “WhtsApp” pribadi, kepada pasangan calon (Paslon) pilkada Gowa, Hati Damai. (FZ), hal ini di saksikan oleh ke 5 orang rombongan saya.
Ini kuat dugaan perlakuannya oknum (FZ) sudah mengarah pada tindak pidana pencemaran nama baik di muka umum.
Bagaimana tu Idak, hal ini karena (FZ) tidak sesuai kronologis saat kami di terima di rumahnya (FZ) ketimbang dengan pernyataan, (FZ) yang di sampaikan di atas forum Kampanye terbatas dan pertemuan tatap muka lokasi di depan Masjid poros jalan desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Senin (14/10/24).
Kuat indikasi, Ini juga merupakan salah satu pelanggaran Kampanye pilkada Gowa, 2024.
Dimana (FZ) di persilahkan naik di forum Kampanye terbatas dan pertemuan tatap muka pilkada Gowa, 2024, Aurama, Senin (14/10/24).
Seharusnya, Mantan Kades (Mandes) Jenetallasa, (FZ), ber orasi, sesuai program paslon pilkada Gowa, 2024, Aurama.
Bukan sebaliknya mengkampanyekan, jeleknya pendukung lain.di muka umum, di atas mimbar Kampanye resminya Aurama.
Nah ada apa ini dengan Panwas Kecamatan Pallangga Gowa, masa tidak ada pencegahan ?
Nah ! kalau memang Mantan Kades satu periode erah tahun 2009 – 2015, mau menarik dukungannya di pilkada Gowa, 2024, Hj. Husniah Talendrang – Darmawangsyah Muin, alias plinplang silahkan bicara baik baik dengan saya, atau lewat telpon.
Bukan secara sadis mencemarkan nama saya dengan mantan Camat Pallangga Gowa, KM, diatas panggung politik Kampanye Pilkada Gowa, Aurama, kasihan, di muka umum di dengar banyak orang.
Apalagi Faizal menyampaikan dengan cara memutar balikkan cerita alias plimplan tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi di banding saat kami datangi di rumahnya, di sambut hangat, pada Sabtu (12/10/24), kemarin, “geram, korban pencemaran nama baik, As, dan Km.
Mantan Kades (Mandes) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, 2009 – 2015, (H.FZ) berusaha di konfirmasi lewat wancara Handphone via “WhtsApp” pribadinya, namun hingga berita di tayangkan, belum menjawab pertanyaan pewarta media ini. Senin (14/10/24). (Naja) bersambung …..




