
Begini kondisi pohon sudah rapuh/ rusak akibat paku Benner Caleg DPRD Dapil 7 foto : (Naja)
Bomwaktu.com Gowa Sulsel –– Panwas, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, di mintai masyarakat untuk kontrol terkait dengan adanya sejumlah Caleg DPRD Gowa, memasang tanda gambar mereka di pohon baik dengan cara ditempel maupun dipaku. Nah ! yang di pertanyakan warga apakah ini bukan pelanggaran kampanye ?.

Pohon di lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan. Barombong Gowa , jadi ajang alat kampanye Pilcaleg Foto (Naja)
Dimana memasang benner alat peraga kampanye (Apk) Pilcaleg Pemilu DPR RI dan DPRD beserta DPRD Sulsel menggunakan paku besar di tancapkan masuk di batang pohon, milik warga tentu merusak pertumbuhan pohon.
Warga Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Gowa, juga menyayangkan pemasangan alat peraga kampanye (Apk) berupa benner gunakan paku.
Selain itu, dia juga menyesalkan caleg DPRD Gowa dapil 7 Pallangga Barombong Gowa, pasang alat peraga (Apk) di pekarangan rumah orang tanpa izin pemilik pekarangan rumah. Hal itu sebagai warga tentu kami komplaeng dan menilai tidak ber etika.
Seharusnya seorang caleg DPRD Kabupaten, justru sebelum anda terpilih harus memberi contoh yang baik untuk tidak melakukan pelanggaran kampanye. Buat apa pasang pasang Benner gunakan paku ?.
Seharusnya tim caleg atau caleg itu sendiri melakukan sosialisasi baik dimedia sosial maupun turun ke warga menjelaskan tentang tata cara pencoblosan.
Sudah jelas kami tidak akan simpati memilihnya, pada tanggal 14 Februari 2024, bila caleg tersebut, di nilai tidak punya aturan salah satunya, pelanggaran menggunakan paku bennernya masuk di pohon atau menggunakan fasilitas pekarangan rumahnya orang tanpa izin hal itu kan tidak ber etika, “kesalnya, dia Kamis (25/1/24). (Naja)




