Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Pembagian Program bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa beras kepada warga didesa Romangloe Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berlangsung baru baru ini, kuat indikasi tidak tepat sasaran
Akibatnya, warga berpotensi tarap ekonomi rendah atau rentan kehidupannya di jalur kemiskinan, penerima Program bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa beras, ber keluh kesal, ” warga yang layak di percaya kepada media ini, Jum’at (23/2/24)
Padahal sesuai reguasi mekanisme aturan bahwa yang paling berhak menerima yakni, warga berpotensi tarap ekonomi rendah atau rentan kehidupannya di jalur kemiskinan, udah terdaftar melalui data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Warga desa Romangloe, menyatakan bahwa Program BPTN beras, kuat dugaan hasil pembagiannya tersebut, tidak sesuai dengan daftar penerima yang sebelumnya telah ditetapkan. Dan Bahkan Kepala desa Romangloe atau pelaksana tugas di duga ikut serta dalam pembagian, namun pembagiannya tersebut, justru diduga di berikan ke pihak lain, bukan kepada warga miskin yang resmi terdaftar melalui data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terjadinya dugaan ke ganjaan, atas pembagian bantuan Program BPNT Beras, dari pemerintah pusat, namun tidak tepat sasaran, tentu paling tidak wajar di pertanyakan.
Bagimana tidak, hal ini terlihst, sebab sebelum masuk pada konteks pesta demokras pemilihan umum (Premilu) pilcaleg, DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Pilpres, di gelar Rabu (14 Februari 2024) warga penerima manfaat atau kaum “Dhuafa” di berikan jatah bantuan BPNT Beras.
Apalacur, setelah selesai pemilu 2024, kembali di bagikan bantuan Program BPNT berupa beras, di kantor desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu Gowa, namun ironisnya warga miskin sudah tidak di berikan dan kuat dugaan tergantikan kepada pihak lain, Kamis (23/2/24)
Alasan warga penerima manfaat, tidak di berikan lagi bantuan BPNT bera, lantaran soal perbedaan pilihan caleg di gelar Rabu (14/2/24) dengan pilihan aparat desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu Gowa.
Olehnya itu, Pelaksana tugas Kepala desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu Gowa, mengaduhkannya kepada Anggota DPRD Gowa, komisi 4 dan pihak terkait aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, untuk melakukan pengawasan, supaya ada semacam efek jerat, terhadap oknum pelakunya, “harapnya, dia kepada media ini, Jum’at (24/2/24).




