Lagi Viral : Masyarakat Desa Jenetallasa, Butuh Pemimpin Yang Adil dan Bijak Bukan Pemimpin Berjalan Sesuai Keinginannya

Lagi Viral : beginilah Rakyat bila Kecewa dengan pelayanan, mereka pasang bertuliskan kritikan membangun kepada pemerintah desa Jenetallasa,

Bomwaktu.com Gowa Sulsel –– Sebanyak 2 lembar kertas yang warga pasang di depan gerobak tempat jualnya bertuliskan Warga Cambaya butuh pemimpin adil dan bijak bukan pemimpin yang berjalan sesuai ke inginannya, dan gegerkan masyarakat di desa Jenetallasa.

SK di buat PLT Kades Jenetallasa, juga Camat Pallangga Gowa, di pertanyakan.

Saya memasang kertas HVS guna untuk meluangkan rasa bentuk kekecewaannya, karena menilai pemerintahan desa Jenetallasa, kurang bijaksana dalam memberikan pelayanan kepada warganya.

Iyah, saya menulis sebanyak 2 lembar berisi tulisan kritikan dan di tempelkannya di grobak tempat jualan makanan di bulan Ramadan ini, dan di baca orang setiap singgah membeli, merupakan bentuk kekecewaannya terhadap pelayanan tidak sedap kepada warga. Minggu (17/3/24).

Menurut dia, Coba bayangkan sebelum pemilu 2024, seorang warga biasa, saya mengurus surat keterangan miskin buat perlengkapan berkas untuk anak saya yang ingin mendaftar di salah satu kampus di Makassar. Mirisnya bukannya dipersulit malah aparat desa memberi jawaban mau di apakan itu surat keterangan miskin, padahal saya sudah jelaskan, akhirnya, kami pulang dan rasa kekecewaan, “geram, dia, kepada media ini. Minggu (17/3/24)

Terkait munculnya lagi Surat Keterangan (SK) yang di buat oleh Pelaksana tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa nomor 04 tahun 2024, tanggal 05 Februari 2024.

Berita tersebut di muat oleh beberapa portal media Online, lagi viral di perguncingkan di tengah masyarakat, sebab Sekretaris desa (Sekdes) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, sudah pensiun selanjutnya di berikan lagi SK (Surat Keputusan) untuk melanjutkan jabatan Sekdesnya, oleh PLT Kades Jenetallasa, Sachrial, juga Camat Pallangga Gowa.

Tentu warga patut pertanyakan, ada apa yang sudah pensiun lalu di tambah lagi masa aktifnya, seperti biasa kita dengar kalau sudah pensiun tentu sudah tidak punya hak lagi mengatur ngatur di kantor desa Jenetallasa, geramnya dia.

Terpisah salah seorang warga desa Jenetallasa, juga menyayangkan PLT Kades Jenetallasa, yang begitu gegabah memberikan perpanjangan tugas kepada Sekdes desa Jenetallasa, Nur Alam Sultan, sudah pensiun.

Selain itu, Dg Tamene perangkat desa jabatan Kaur Umum sudah pensiun, lalu tanpa melalui perekrutan di gantikan langsung oleh anaknya Sekretaris desa (Sekdes) Jenetallasa, “kesalnya, dia.

Salah seorang mantan anggota BPD desa Jenetallasa, juga angkat bicara, juga mempertanyakan, Surat Keterangan yang di buat oleh Pelaksana tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa nomor 04 tahun 2024, tanggal 05 Februari 2024.

Dimana dalam pengangkatan Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa, dan pengangkatan Kaur Umum yang baru perangkat desa Jenetallasa, seharusnya sesuai aturan mutlak di lakukan perekrutan, bukan di perpanjang kembali Sekretaris desa (Sekdes) Jenetallasa, sudah pensiun lalu di perpanjang lagi masa tugas di Kantor desa.

Selain itu, ada juga salah seorang staf perangkat desa Jenetallasa juga di duga tidak lagi mendapat Surat Keputusan pengangkatan tanpa alasan jelas.

Terkait soal adanya sejumlah anggota Badan Permusyarawaran Desa (BPD) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, sambungnya dia, yang dinsinyalir usianya sudah diatas 60 tahun, juga menjadi bahan perguncingan di tengah maayarakat di wilayah ini.

Seharusnya PLT (Pelaksana Tugas) Kepala desa Jenetallasa, Schrial, yang rangkap Camat Pallangga Gowa, tidak begitu semena mena membuat aturan sendiri tanpa di landasi aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, “kesalnya, dia.

Sehingga, di minta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gowa, Muhammad Basir  S.Sos.,M.AP.sebagai perpanjangan tangan Bupati Gowa, untuk meninjau ulang Surat Keterangan (SK) yang di buat oleh Pelaksana tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa nomor 04 tahun 2024, tanggal 05 Februari 2024, “harapnya, dia. Minggu (17/3/24).

Sebelumnya media ini beritakan, judul : Kadis PMD Gowa, Angkat Bicara Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat desa Jenetallasa Perlu di Tinjau Ulang Jangan Labrak Aturan ! di muat (Maret 13, 2024)

Isi berita, kutipan tersebut, terpisah, Camat Pallangga Gowa, sekaligus Plt Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa , Sachrial, AP, di dampingi Kasi PMD pada Seksi pembinaan desa dan Kelurahan, H. Mansyur, mengatakan, apa sih masalahnya kalau staf biasa diangkat menjadi pejabat Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Bachtiar Rauf.

Tolong wartawan perlihatkan regulasi aturannya, tegasnya, dia seraya kembali dia tambahkan, untuk di ketahui, kemarin saya di telpon oleh Ketua Badan Permusyarawatan desa (BPD) Jenetallasa, Mutta Nanring.

Dia hubungika, sambung, Mansyur dengan maksud meminta Ketua BPD, (Badan Permusyrawatan Desa) untuk di carikan regulasi aturannya tentang larangan staf desa biasa di angkat sebagai pejabat Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa, “tegas, Kasi PMD Kantor Camat Pallangga Gowa, Mansyur, kepada awak media di hadapan Plt Kades Jenetallasa rangkap job jabatan Camat Pallangga Gowa, Sachrial, saat wancara dengan beberapa awak media. (Berita kutipan Rabu 13/3/24) (tim/Bw)

Share the Post:
Scroll to Top