Di duga Cemarkan Usaha di Facebook Pak Capten “AR” Menempuh Jalur Hukum di Polres Gowa

Bomwaktu.com, Gowa SulselGegara Cemarkan Usaha di Facebook Pak Capten Kapal, (Ar) akan menempuh Jalur Hukum di Polres Gowa.

Dirinya merasa geram dengan munculnya usahanya di cemari di Facebook, hingga membuat tidak nyaman dan juga reputsi usahanya rusak namanya, atas ulah perbuatan salah seorang oknum, “kesalnya, (Ar)

Untuk di ketahui, Jika ada seseorang usahanya dicemarkan nama baiknya di media sosial, anda dapat mengambil langkah hukum. 

Apalagi Pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Korban bisa melaporkan pelaku atas kejadian pencemaran nama baik ini ke polisi, terutama ke unit Cybercrime atau Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Seperti modus operandi kejadian yang di alami korban (Ar) warga asli Ujung Bulo Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Di temui oleh pewarta media ini, Korban (Ar) menyebutkan, jika usahanya bidang Developer Perumahan, di duga dicemarkan nama baiknya di unggahnya orang melalui sarana elektronik di Facebook.

Untuk sementara kami lagi mengumpulkan berkas alat bukti Perusahaan perumahan saya.

Usut demi usut  ternyata usahanya tidak sesuai atas tuduhan yang di unggah seseorang di media sosial.

Unggahan di Facebook yang berisi pencemaran nama baik dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016. Pasal ini mengatur tentang perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pelaku bisa diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. “ungkap, Capten (Ar) saat di temui oleh pewarta media ini, Najamuddin Daeng Serang, di Kantornya, Selasa (1 Juli 2025).

Tempat sama, salah seorang keluarga dekat (Ar), menyebutkan, mengapresiasi langkah jalur hukum atas dugaan Pencemaran nama baik Perusahaannya saudara saya, di media sosial.

Dan itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), “tegasnya, dia, Selasa (1 Juli 2025). (Naja) bersambung

Share the Post:
Scroll to Top