Bomwaktu.com, Gowa – Sulawesi Selatan — Sejumlah oknum penggiat media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) disebut-sebut aktif menyebarkan isu sensitif terkait Bupati Gowa.
Kabar yang beredar luas melalui portal berita, grup WhatsApp, hingga media sosial Facebook itu sama sekali tidak memiliki bukti sah dan terverifikasi, sehingga pelaku terancam sanksi berat baik secara etik maupun hukum.
Penyebaran informasi yang menyerang nama pribadi atau karakter tanpa dasar yang kuat jelas bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang benar.
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Pasal 4 tertulis tegas: “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”
Isu perselingkuhan yang disebarkan dan terbukti tidak benar masuk dalam kategori fitnah.
Konsekuensinya tidak hanya berupa sanksi etik dari Dewan Pers, tetapi pelaku juga bisa dijerat pasal pidana.
Secara hukum, tindakan tersebut masuk ranah pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP, maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika disebarkan lewat jalur digital.
Bagi oknum LSM, ancaman sanksi juga tak kalah berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, menimbulkan keresahan, atau menyebarkan permusuhan.
Apabila terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau fitnah, pemerintah melalui Kemenkumham maupun Kemendagri berhak menjatuhkan sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian fasilitas, hingga pencabutan status badan hukum organisasi tersebut.
Tindakan menyebarkan kabar tak bertanggung jawab ini juga bisa dikenai tuntutan pidana maupun ganti rugi perdata akibat kerugian nama baik yang dialami pihak yang diserang.
Warga yang kami temui menegaskan, waktu untuk membuktikan kebenaran kabar itu semakin menipis. “Bagi oknum wartawan maupun LSM yang berdomisili di wilayah Gowa, Makassar, hingga Jeneponto.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak mampu menunjukkan bukti sah atas isu sensitif yang disebarkan soal Bupati Gowa, mereka wajib bertanggung jawab penuh atas segala risiko hukum yang menanti,” tegas salah satu warga setempat.
Penulis: Naja




