Bomwaktu.com | Gowa, Sulawesi Selatan — Anggota DPRD Gowa, Zulfiadi Daeng Lanti, Fraksi PKS, Kini, penanganan kasus ini berada di ambang penentuan langkah selanjutnya, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dijadwalkan digelar Senin, (11 Mei) 2026.
RDP umum terbuka dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/5/2026) dan akan dihadiri 45 anggota DPRD Gowa,” ujar Zulfiadi saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Foto : Gerbong Desakan aksi demo, dan LSM mendesak bentuk Pansus bertempat di Geduang Rakyat, beberapa hari lalu.
Sesuai desakan keras dari Aliansi Mahasiswa, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta salah seorang pegiat media yang terus mendesak, membuat Pansus.

Foto : DPRD Gowa, Fraksi Gerindra, saat terima aksi demo, beberapa hari lalu.
Namun Keputusan RDPU DPRD Gowa: ada dua kemungkinan berhenti di RDPU atau lanjut, jika Tak ada Bukti, dugaan Kasus Konspirasi Fitnah Langsung Limpah ke Polisi.
Ketentuan tegas disampaikan: apabila dalam RDP tidak ditemukan bukti otentik yang kuat dan jelas mengenai dalang serta fakta kasus.
Maka DPRD Gowa akan menyerahkan sepenuhnya penanganan dan proses hukum ke tangan aparat penegak hukum (kepolisian/kejaksaan) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, “harapnya.

Terpisah, Tokoh pemuda dan masyarakat, di Kecamatan Bontonompo Gowa, menyebutkan, Aparat penegak hukum diminta mengusut penyebaran baliho hingga ke akar akarnya, bernada fitnah kepada Bupati Gowa, dan mengandung muatan sensitif yang ditujukan kepada Bupati Gowa, “harapnya.
Pelaku pemasangan baliho tersebut dinilai dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks, ”
Sementara, Dari sisi hukum, praktisi hukum menjelaskan pelaku bisa dijerat dengan aturan ketat, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Setiap orang punya hak menyampaikan pendapat. Namun kebebasan itu tidak boleh dijadikan alasan menyebarkan informasi tak berdasar yang menyerang kehormatan orang lain,” tegas praktisi hukum itu.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun oknum atau pihak yang terlibat berhasil diamankan atau dijerat hukum, proses masih menunggu langkah lanjutan hasil forum resmi DPRD Gowa
Tulisan bernada serangan dan fitnah itu langsung menghebohkan warga, dinilai merusak nama baik kepala daerah serta bertentangan dengan nilai budaya luhur Siri’ na Pacce yang dipegang teguh masyarakat setempat. Tokoh masyarakat pun langsung meminta aparat mengusut tuntas siapa dalang dan pelakunya.
Dugaan kuat mengarah pada motif politik: ini dianggap konspirasi kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan pemerintahan berjalan, ada dugaan adanya “otak utama” dan para pengikut yang bergerak bersama menyebarkan konten provokatif demi kepentingan sesaat.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun oknum atau pihak yang terlibat berhasil diamankan atau dijerat hukum, proses masih menunggu langkah lanjutan hasil forum resmi DPRD Gowa.
Penulis : Najamuddin.




