Beranda Hukum Rp18 Miliar Anggaran Pengawasan 2024 Sejumlah SKPD Gowa Dipertanyakan, Jangan Hanya Fokus...

Rp18 Miliar Anggaran Pengawasan 2024 Sejumlah SKPD Gowa Dipertanyakan, Jangan Hanya Fokus pada Hak Angket

110
0
Rp18 Miliar Anggaran Pengawasan 2024 Sejumlah SKPD Gowa Dipertanyakan, Jangan Hanya Fokus pada Hak Angket

Bomwaktu.com Gowa, Sulawesi Selatan — Anggaran pengawasan sekitar Rp18 miliar yang dikelola oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa pada 2024 kembali dipertanyakan.

Pertanyaan tersebut disampaikan salah seorang penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Gowa. Ia menilai pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan fungsi pengawasan perlu diperjelas, termasuk mengenai kewenangan dan mekanisme penggunaannya.

Rp18 Miliar Anggaran Pengawasan 2024 Sejumlah SKPD Gowa Dipertanyakan, Jangan Hanya Fokus pada Hak Angket

Menurutnya, anggaran pengawasan semestinya perlu mendapat penjelasan terkait pembagian kewenangan antara masing-masing SKPD dan Inspektorat Kabupaten Gowa sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

“Karena itu, pengelolaan anggaran pengawasan oleh pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Gowa tahun 2024 patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga meminta perhatian DPRD Kabupaten Gowa tidak hanya terfokus pada proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, tetapi juga terhadap persoalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah.

Adapun sejumlah perangkat daerah yang disebut mengelola anggaran terkait pengawasan tersebut antara lain Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, Bagian Umum, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Namun, terkait besaran dan penggunaan anggaran tersebut, diperlukan penelusuran terhadap dokumen resmi APBD, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta laporan realisasi anggaran masing-masing perangkat daerah untuk memastikan alokasi dan penggunaannya.

Penggiat LSM tersebut mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap anggaran pengawasan yang dikelola oleh masing-masing kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Gowa pada 2024, ketika Adnan Purichta Ichsan menjabat sebagai Bupati Gowa.

“Kami akan menelusuri lebih dalam terkait anggaran pengawasan yang dikelola masing-masing perangkat daerah pada 2024,” katanya.

Berita ini masih memerlukan konfirmasi dari Pemkab Gowa, Inspektorat Kabupaten Gowa, DPRD Gowa, serta perangkat daerah yang disebutkan terkait dasar penganggaran, mekanisme pengelolaan, dan realisasi anggaran pengawasan tersebut. (***)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here