Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Sitti Husniah Talenrang secara hukum masih sah menjabat sebagai Bupati Gowa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada 25 September 2026. Ia belum ditahan dan belum berstatus terdakwa, sehingga belum ada pemberhentian sementara dari jabatan.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan sebagai tersangka saja tidak secara otomatis memberhentikan seorang kepala daerah. Prinsip yang berlaku adalah praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Secara hukum, tahapan perubahan status jabatan berjalan bertahap:
Jika ditahan → tugas diambil alih Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas.

Jika sudah menjadi terdakwa → diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri
Jika ada putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap → diberhentikan tetap.
Sitti Husniah Talenrang adalah adik kandung Muhammad Fadil Imran, Purnawirawan Polri yang pernah menjabat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi, dan berdarah asli Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Muncul pandangan di masyarakat bahwa Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, otomatis menggantikan posisi Bupati karena status tersangka.
Pantauan media ini juga mencatat adanya pergeseran dukungan dari sejumlah pihak yang dulunya dekat dengan Bupati mulai beralih ke Wakil Bupati.
Bahkan ada desakan dari sejumlah LSM agar Asriani siang tidak usah bertahan sudah tersangka korupsi Talenrang, yang masuk ke “WhtsApp” ponsel pribadi saya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Srikandi Lembaga Monta Basi Celebes Kabupaten Gowa, Asriani, membantah anggapan bahwa Bupati mudah digantikan.
“Tidak semudah itu Bupati Gowa digeser. Tolong LSM dan pihak lainnya buka mata dan baca aturannya.
Kami yakin Bupati tetap menjabat sesuai periode sah 2025–2030,” ujar Asriani, didampingi suaminya Najamuddin.
“Kami bukan pengkhianat yang meninggalkan Bupati. Apapun risikonya, kami tetap membangun benteng pertahanan bersama beliau. Bupati adalah pemimpin yang patut dibela, bukan dicacimaki.
Ingat, hukum karma berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Laporan: Tim Redaksi Bomwaktu.com







