Lamban Penerbitan PBG, Pihak Developer Saling Tuding dengan Dinas PU PR Gowa, di Rapat Kerja Komisi 3 DPRD Gowa

Bomwaktu.com, Gowa, Sulsel — Pada Selasa 11 Februari 2025, Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar rapat kerja atau Rapat dengar Pendapat (RDP) yang di pandu langsung oleh Wakil Ketua DPRD Gowa, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Surullah Sip.

Acara bertempat di ruangan lantai 2 gedung Rakyat, tidak lain seperti biasanya, lagi lagi membahas soal, lambannya penanganan verifikasi proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meliputi bangunan hunian Perumahan yang di kelolah oleh pihak pengembang Developer Perumahan tersebar di Kabupaten Gowa.

Pengusaha Perumahan H. Naik, baju hitam di Rapat kerja DPRD Gowa, Komisi 3 bertempat di gedung Lantai 2 . Selasa (11/2/25)

Dimana selama ini, sejak di berlakukannya aturan baru yakni dari isin mendirikan bangunan ( Imb) beralih ke sistem verifikasi proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gowa, di nakhodai Ir. Rusdy Alimuddin, dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), nakhodai, Drs. ABDULLAH SIRAJUDDIN, M.Si, banyak menuai protes reaksi keras dari sejumlah, pihak pengembang usaha bidang perumahan.

Mereka menilai, ke dua Kepala Dinas tersebut, diatas, di duga tidak   Profesional Proporsional, tentang penanganan proses pengurusan PBG.

Mirisnya, bahkan Proses verifikasi Pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa memakan waktu “berbulan bulan”  hingga tahunan, juga tidak bisa terbit.

Berarti kinerja ke dua institusi lembaga pemerintahan, pemda Gowa, di bawah ke pemimpinan Bupati Gowa, Adnan – Kio, wajar jika di nilai gagal dalam melaksanakan program sistem verifikasi PBG.

Tidak heran, bila kinerjanya dalam melakukan pelayanan prima terhadap percepatan pembangunan bidang perumahan, patut di evaluasi oleh Bupati Gowa, Adnan – Kio, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gowa, Ir. Rusdy Alimuddin, dan kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Drs. ABDULLAH SIRAJUDDIN, M.Si,

Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gowa, Rusdy Alimuddin, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan),Drs. ABDULLAH SIRAJUDDIN, M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Azhari Azis, Anggota DPRD Komisi 3 Fraksi PAN Fatmawati Bagsawan Dg Sunggu.

Yang tidak hadir, yakni, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, (Distan) Drs. MUH. FAJARUDDIN, M.M. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), H. INDRA SETIAWAN ABBAS, S.Sos., M.Si. Selasa (11/2/25)

Juga hadir pihak pengusaha Developer, H. Nai, bersama pengembang Perumahan lainnya Bersama pimpinan asosiasi pengembang Perumahan, REI,

Dalam rapat koordinasi dengar pendapat tersebut, antara pihak pengembang dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gowa, Rusdy Alimuddin, Saling tuding menuding soal keterlambatan Penerbitan PBG, dengan pihak Developer Perumahan

Keduanya saling beradu argumen, di tengah Rapat Kerja Komisi 3 DPRD Gowa, bahkan terkait lambannya Proses verifikasi Pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa memakan waktu berbulan bulan bahkan hingga tahunan, juga tidak bisa terbit.

Namun dalam rapat koordinasi, Komisi 3 Dprd Gowa, fraksi Demokrat, Ir. Lukman Naba, meminta solusi, dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gowa, Rusdy Alimuddin, dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Drs. ABDULLAH SIRAJUDDIN, M.Si, mempercepat proses verifikasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dapat berjalan dengan cepat tanpa mengurangi kualitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Sementara, Wakil Ketua Dprd Gowa, Taufik Surullah, S.ip, menyebutkan, Rapat ini diharapkan dapat memberikan panduan dan memperkuat kolaborasi antar instansi, Pemerintah daerah Gowa, dengan pihak pengembang.

Karena itu, pelaksanaan penerbitan PBG bisa dalam waktu singkat, sepanjang pihak developer sudah memenuhi syarat atas perlengkapan berkas verifikasinya.

Hal ini bertujuan untuk mendukung program pembangunan perumahan berkelanjutan yang tepat guna atau efisien dan mendukung kebutuhan masyarakat akan hunian perumhan yang sudah layak pakai, “papar, Taufik Surullah Selasa (11/2/25) (Naja) bersambung ….

 

Share the Post:
Scroll to Top