Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Jadi Polemik di Tengah Masyarakat, 55 Calon Pj Kades di Gowa, Batal Dilantik, Oleh Bupati Gowa Adnan.

Foto Komisi 1 DPRD Gowa.
Komisi 1 (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, dan Kepala Inspektorat Gowa, di nilai “menutup mata ?
Suasana ceria seketika berubah menjadi kekecewaan, akibat lantaran 54 Penjabat (Pj) kepala desa (Kades) tersebar 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa, yang sudah siap pakaian seragam putih lengkap dengan atributnya, alih alih batal di lantik oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ikhsan.
Di bentuknya Pejabat (Pj) Kades tidak lain untuk menggantikan tugas pejabat lama pelaksana Tugas (Plt) 17 camat dan sekretaris Camat se-Kabupaten Gowa, karena sejak 2 Februari 2023. Sebanyak, (55) kepala desa (Kades) tersebut, telah berakhir masa jabatannya.
Terpisah, Sejumlah Pj Kepala desa (Kades) kepada media ini, menyebutkan, pada tanggal 14 Februari 2025, penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ikhsan, sekaligus penomoran.
Selanjutnya, nanti pada hari Senin, 24 Februari 2025, baru Pj Kades, penerimaan Surat Keputusan (SK).
Sementara, Pelantikan Bupati Gowa, Hj. Sitti Husniah Talendrang, dan Wakil Buoati (Wabup) Gowa, oleh Presiden Prabowo Subianto, serentak berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Terkait, penerimaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pj Kades, “kami juga belum pernah mengeceknya, ada Stempel dari Bupati Gowa, Adnan atau tidak, yang di bagikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) lingkup pemda Gowa.
Menyinggung, soal pelantikan, lanjut salah seorang Pj Kades, membenarkan, hingga sampai sekarang dirinya tidak pernah di lakukan pelantikan, oleh Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta.
Untuk di ketahui, masing masing PJ Kades, dalam mengisi kekosongan hingga bertugas menuju persiapan Pemilihan Kepala desa (Pilkades).
Padahal, “kami ini di suruh bikin baju pakaian seragam putih lengkap dengan atributnya, untuk persiapan pelantikan.
“Juga tidak tahu menahu entah apa alasan sehingga kami sebagai Pj Kepala desa (Kades) gagal di lantik, “tanya, Pj Kades, kepada media, baru baru ini.
Sementara berdasarkan informasi sejumlah tokoh masyarakat, dan aktivis Lsm, menyebutkan, Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) harus memang melalui proses pelantikan.
Hal ini supaya ada amanah dan tanggung jawab penuh di embangnya, termasuk dalam mengelolah anggaran dana desa dan dana Kabupaten/Kota.
Apalagi Pj Kades, ke 54 tentu melaksanakan tugas, dan amanah, memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.
Bupati Gowa, Adnan, yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pj Kades ke 55 tersebar di 18 Kecamatan se Kabupaten Gowa, tentu harus di lakukan pelantikan.
Apalagi seluruh Pj Kades Kabuaten/Kota di Indonesia, semuanya melalui proses pelantikan, tentu masih bisa di indikasikan bersoal.
“Masa Pj Kades nerjumlah 55 di Gowa, yang sudah di diangkat oleh Bupati Gowa, Adnan Puricta Ikhsan, tidak di lakukan Kegiatan proses Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Kepala Desa ?
Yang paling membuncahkan segelumit pertanyaan, juga kenapa mesti ada juga petugas kesehatan, Satpol PP, petugas Pertanian, beserta tenaga pendidik Diknas Gowa, di angkat Pj Kades.
Hal itu tidak logis, meskipun ada aturan bahwa mereka dari PNS.
Di angkatnya, sosok PNS Beckround berlatar belakang pendidikan, Satpol PP, Pertanian, dan petugas Kesehatan, pasalnya, tentu bakal bisa melalaikan tugas pokoknya, di tempat tugasnya, “kesalnya, dia.
Seharusnya Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, Makkaraus, tidak tinggal diam dalam munculnya ke 55 PJ Kades yang di duga bersoal.
Mereka perlu menggelar Rapat Kerja (Rakor) dengan Dinas PMD Gowa, sebagai mitranya.
Dimana bila ini di biarkan berlarut larut masalah ini, tentu paling tidak pemda Gowa, di bawah kepemimpinan Adnan Kio, bakal di nilai mencoreng moreng pemerintahan, atas tidak adanya pelantikan pejabat Kepala desa (Kades), “harapnya, sejumlah kalangan Tokoh masyarakat, saat di temui pewarta media ini. (Naja) bersambung …..




