Wow ! Ahmad Warga Parangloe Gowa, Tanah Miliknya, Berhasil di Rebutnya di Pengadilan Negeri Gowa

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel –– Wow ! Ahmad Warga Borisallo Kecamatan Parangloe Gowa, Tanah Miliknya, Berhasil di Rebutnya kembali di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)

Foto ; Lokasi Peta lahan milik Ahmad Daeng Sarrang Bin Tenreng, 65 tahun

Kisah pilu, menimpa warga Desa Borisallo Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang awalnya, terkesan tidak mendapat keadilan terhadap dirinya atas kasus menderanya, selama kurang lebih 8 (delapan) tahun lamanya.

Kasihan, sosok Ahmad Daeng Sarrang Bin Tenreng, 65 tahun, pekerjaan bertani, warga asli Desa Borisallo Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa.

Warga tergolong prasejahtera ini, awalnya, di tuding sebagai oknum pelaku merampas lahannya orang lain.

Apalagi dirinya, hanya warga biasa, bisa ikut terlibat melakukan pemalsuan dokumen, lahan, “tegasnya.

Ini, terkuak setelah tanah seluas kurang lebih 8 (delapan) Hektar meter persegi lokasi desa Borisallo Kecamatan Parangloe Gowa, yang sudah turun temurung di kuasainya alias miliknya justru terlapor di Aparat Penegak Hukum (Aph) Kabupaten Gowa.

Padahal Ahmad Daeng Sarrang Bin Tenreng, 65 tahun tidak pernah memperjual belikan lahannya kepada pihak lain.

Kini, Ahmad Daeng Sarrang, Bin Tenreng, 65 tahun, warga Desa Borisallo Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, menceritakan kronologis modus operandi atas peristiwa di alaminya, kepada awak media ini, di salah satu warkop di Gowa.

Untuk di ketahui, Saya memang memiliki lahan seluas kurang lebih sebanyak 8 (delapan) Hektar, merupakan kewarisan yang sudah turun temurun keluarganya mengelolahnya, buat menopang kehidupan dengan keluarganya.

Alih alih, kini lahan miliknya, bagai pantung “langit tanpa petir” namun hujan tetap turun.

Dimana lahannya tersebut, sejak tahun 2018, silam, anehnya, dirinya dilapor di Polres Kabupaten Gowa, dengan laporan dugaan tindak pidana dugaan penyerobotan lahan, di atas lahan miliknya sendiri.

Hal itulah, Ahmad Daeng Sarrang, Bin Tenreng, 65 tahun, gonjang ganjing, merasa bingung dan menilai dirinya hanya warga tani biasa, namun sayang terkesan tidak mendapat perlakuan “keadilan.

“Usut demi usut”,  ternyata ada oknum di duga ingin rebut paksa, dan orang itu, kuat indikasi turut di “bekengi” oleh orang besar berduit.

Seharusnya kasus ini, tidak perlu di gulirkan atau di perpanjang oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak jajaran pemerintahan Kecamatan Parangloe Gowa.

lantaran, baginya, hal tak bermanfaat alias bikin cuma energi habis dan terbuang, hingga Duit terkuras.

Bahkan Kisah pilu menimpanya, “Bagai mendayung lawan arus di atas perahu, menggambarkan, upaya keras dan perjuangan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.

Beruntung, Ahmad Daeng Sarrang, bin Tenreng (65) tahun ada sosok seorang praktisi kuasa hukum, atau Pengacara yang baik hati, yang merasa prihatin atas peristiwa kejadian menderanya.

Alhasil, akhirnya ditahun 2020 kasus terlapornya sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen di atas lahan miliknya,  pun terhenti, setelah keluar surat penetapan pemberhentian perkara (SPK)

Selain itu, berkat perjuangannya, Ahmad Daeng Sarrang bin Tenreng 65 tahun, bersama Kuasa Hukumnya, telah berhasil menang di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, kelas, 1, A, melawan dari gugatan oknum, “sedih, Ahmad Dg Sarrang, Bin Tenreng, saat menceritakan atas kisah pilu yang di alaminya selama ini, kepada awak media (Naja) bersambung ……

Share the Post:
Scroll to Top