Ada Apa di Balik Mutasi Massal Pemkab Gowa ? Isu Intervensi Kepala Bappeda Mencuat

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel – Gerbong mutasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali bergerak.

Foto : Wajah baru Camat Barombong Gowa, yang baru di lantik gantikan Camat lama, dimutasi ke pemda Gowa.

Sebanyak 124 pejabat fungsional dan administrator eselon III dan IV resmi dilantik di Baruga Tinggimae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kamis sore (23/4). Namun, pelantikan ini menuai polemik dan pertanyaan besar dari berbagai pihak.Pasalnya, sekitar 95 persen jabatan tersebut kini diisi oleh “wajah-wajah baru”.

Hal ini memicu reaksi keras, terutama dari sejumlah tim pemenangan Pilkada Gowa 2024. Mereka menengarai adanya indikasi intervensi dari oknum pejabat tertentu yang dianggap melampaui otoritas Bupati sebagai penentu kebijakan tunggal.

​Sorotan Terhadap Kepala Bappeda Nama Kepala Bappeda Gowa, Sujjadan, mencuat dan menjadi perbincangan hangat.

Ia diduga memiliki andil besar dalam menentukan komposisi pejabat yang dilantik, hingga dinilai melampaui kewenangannya.

​”Kuat indikasi, Kepala Bappeda terkesan banyak ikut campur. Ini terlihat dari dominasi wajah baru yang mendapatkan posisi strategis, sementara figur asli daerah yang memiliki basis dukungan nyata saat Pilkada 2024 lalu justru terpinggirkan,” ungkap salah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

​Salah satu contoh yang disorot adalah pelantikan Camat Barombong yang baru, menggantikan Abd. Rahman, S.STP. Tim pemenangan Bupati Gowa di wilayah tersebut mempertanyakan latar belakang camat baru yang dianggap tidak dikenal dan tidak memiliki kontribusi nyata selama masa perjuangan politik lalu.

​Tuntutan Prioritas Putra Daerah Masyarakat dan tim sukses berharap agar Bupati lebih memprioritaskan putra daerah dalam pengisian jabatan strategis.

Hal ini dinilai penting agar pelayanan publik dapat bersinergi lebih erat dengan karakter dan kebutuhan masyarakat lokal.

​”Seharusnya yang sudah ‘berkeringat’ dan punya kapasitas diprioritaskan. Masyarakat ingin pelayan publik adalah mereka yang paham wilayahnya sendiri,” tambah sumber tersebut.

​Aturan Main Birokrasi
Secara konstitusional, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memegang wewenang penuh dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat. Meskipun terdapat Tim Penilai Kinerja, keputusan final tetap berada di tangan Bupati, bukan pejabat setingkat kepala badan atau dinas.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bappeda Gowa, Sujjadan, belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan keterlibatannya dalam proses mutasi tersebut.

Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna keberimbangan informasi

Penulis : Najamuddin 

Share the Post:
Scroll to Top