Kadis Perkimtan Gowa Ditahan Kasus Korupsi PGB, Oknum Pejabat Lain Diduga Menyusul — Terindikasi KKN Tahun 2024

Bomwaktu.com, Gowa, Sulawesi Selatan — Pepatah populer “siapa yang menabur angin, akan menuai badai” mengandung makna mendalam : barang siapa berbuat keburukan atau bertindak semena-mena, kelak pasti akan menanggung akibat atau hukuman yang jauh lebih besar dari perbuatannya.

Tidak peduli seberapa tinggi jabatan seseorang, seberapa terhormat kedudukannya, atau seberapa berkuasa ia berada.

Seperti yang di alami Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditahan oleh penyidik Kepolisian Resor Gowa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).

Seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, bahwa penahanan Abdullah Sirajuddin baru langkah awal. Menurutnya, akan ada sejumlah oknum pejabat lainnya yang menyusul disangkakan terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2024, saat Kabupaten Gowa dipimpin oleh Bupati Adnan Purichta Ikhsan.
Selain kasus korupsi penerbitan PGB, publik juga menyoroti dugaan kewajiban keuangan daerah senilai miliaran rupiah yang ditinggalkan pada masa jabatan tersebut.

Aliran dana dan rincian utang-piutang ini dikabarkan juga akan ditelusuri dan diusut tuntas oleh pihak berwenang.

Lemahnya fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa selama tahun 2024 menjadi sorotan tersendiri.

Di tengah isu dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dewan justru dinilai tidak berfungsi maksimal.

Sebagian pihak menilai, alih-alih memfokuskan perhatian pada masalah-masalah yang bersifat publik dan strategis — yang bahkan bisa ditindaklanjuti melalui hak angket — pengawasan justru lebih banyak diarahkan pada hal-hal yang bersifat pribadi.

Padahal, dugaan praktik KKN juga terindikasi telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Bupati Husniah Talenrang.
Pihak penegak hukum pun diminta bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Masyarakat berharap aparat tetap menyelidiki dan memproses hukum setiap pejabat — baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat — apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam kasus korupsi yang terungkap ke publik.

Saat dikonfirmasi kembali mengenai identitas oknum pejabat lain yang diduga akan diproses hukum, narasumber dari LSM tersebut belum bersedia membuka nama-nama yang dimaksud. Ia berjanji informasi lengkap akan disampaikan dalam laporan berita selanjutnya.
Penulis: Najamuddin

Share the Post:
Scroll to Top