Bomwaktu.com Gowa Sulawesi Selatan – Pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dinilai telah melanggar aturan dan etika, lantaran membahas hal-hal yang bersifat sensitif dan pribadi secara terbuka, bahkan ditayangkan ke layar televisi dan media sosial.
Menurut Nasran Mone, mantan Anggota DPRD Kota Makassar selama dua periode, setiap pembahasan yang menyangkut hal sensitif seharusnya dilakukan dalam rapat tertutup.
Ia pun mendesak agar Badan Kehormatan DPRD Gowa segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kinerja Pansus tersebut.
Sementara itu, Bupati Gowa Husniah Talenrang menyampaikan dalam konferensi persnya bahwa ia tetap menghargai langkah yang diambil oleh lembaga legislatif. “Kami menghargai apa yang dilakukan anggota DPRD Gowa. Kami akan mengawal proses ini dengan cara yang baik dan benar,” ujarnya.
Namun, Husniah menegaskan, jika pembahasan telah melampaui ranah kebijakan dan menyentuh kehidupan pribadi, maka hal itu sudah melanggar aturan dan sangat mengganggu. “Mari kita pahami betul tugas dan kewajiban masing-masing pihak. Jika ada saksi yang mengaku memiliki bukti, silakan tunjukkan secara sah.
Menurut peraturan dan undang-undang, jurnalis tidak dapat dijadikan saksi dalam proses Pansus Hak Angket,” tegasnya.
Sebagai kepala daerah yang namanya telah tersebar luas di publik, Husniah menyatakan siap memberikan klarifikasi maupun keterangan jika diperlukan. Ia juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
“Kami berpegang pada pepatah adat Bugis-Makassar, Sirina Tau Pamerentaya niaki ri tujaiya — artinya menjaga kehormatan pemimpin agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Gowa. Meskipun isu ini terus bergulir, saya tetap fokus bekerja untuk kepentingan rakyat,” jelasnya. Lebih lanjut, ia menyatakan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan melalui bantuan pengacaranya.
Dalam kesempatan terpisah, pengamat hukum dan akademisi Sudirman menilai keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Gowa di ruang sidang diduga bermuatan dendam pribadi dan bertujuan menjatuhkan pihak lain.
Menurutnya, saksi yang memberikan keterangan palsu atau hanya menyampaikan informasi dari orang lain tanpa bukti nyata dapat dikenakan tuntutan hukum.
“Keterangan saksi harus didukung oleh alat bukti yang sah, misalnya rekaman atau dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar omongan belaka,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh seorang tokoh masyarakat dari Kecamatan Pallangga yang enggan disebutkan namanya. Ia merasa kecewa menyaksikan jalannya sidang yang ditayangkan di layar televisi.
“Sangat keterlaluan. Semua hal yang tidak berkaitan dengan tujuan Pansus justru diumbar ke publik, seolah membuka aib seseorang secara terbuka.
Padahal, pengadilan maupun kepolisian pun biasanya tetap menjaga kehormatan dan privasi seseorang saat memeriksa perkara,” sesalnya. Ia pun menambahkan bahwa posisi Bupati Husniah tidak mudah digoyangkan, karena ia adalah pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat,”paparnya.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Fraksi PAN Panitia Pansus Hak Angket, Taufik Surullah, di konfirmasi oleh awak media namun lebih memilih bungkam. (Naja)




