Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Apabila saksi atau anggota Pansus mengungkap kehidupan pribadi Bupati yang tidak memiliki hubungan dengan kebijakan pemerintah daerah atau objek hak angket, maka secara hukum dapat dinilai:
- Melampaui ruang lingkup Hak Angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 UU Nomor 23 Tahun 2014, karena objek hak angket adalah kebijakan pemerintah daerah.
- Berpotensi melanggar hak atas privasi dan kehormatan yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
- Berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum, baik gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, maupun konsekuensi pidana apabila pengungkapan tersebut memenuhi unsur delik penghinaan, pencemaran nama baik, atau pelanggaran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Seperti Pernyataan anggota Panitia Hak Angket DPRD Gowa dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muh. Yusuf Harun, menuai reaksi keras dari masyarakat.
Dalam tayangan sebuah media televisi saat sidang Hak Angket di Gedung DPRD Gowa beberapa waktu lalu, Yusuf menuding adanya pesta minuman keras (miras) yang diduga menggunakan dana APBD.
”Jangan sampai pesta miras tersebut menggunakan dana APBD,” ujar Yusuf dalam persidangan tersebut.
Pernyataan itu sontak memicu protes dari sejumlah kalangan.
Salah seorang warga Gowa yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap tudingan yang dinilai tidak berdasar dan menyerang pribadi Bupati Gowa.

”Kami kecewa dengan oknum anggota dewan yang melayangkan tudingan tidak berdasar kepada Bupati Gowa.
Kami menduga Hak Angket ini telah disusupi konspirasi politik demi kepentingan kelompok tertentu untuk menjatuhkan bupati aktif,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler.

Warga tersebut juga menyoroti rekam jejak para saksi yang dihadirkan dalam pansus Hak Angket.
Ia menyebut dua saksi, yakni Agus dan Risqila, kabarnya telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan kasus perzinahan, “urainya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam dan Wakil Ketua DPRD Taufik Surullah, selaku anggota Pansus Hak Angket, belum memberikan tanggapan apa pun. Keduanya tetap bungkam meski telah dikonfirmasi berkali-kali.
Tim BMW




