Warga Bontonompo dan Bonsel Bersatu Desak Proses Hukum Pansus Hak Angket DPRD Gowa; Diduga Cemarkan Nama Bupati

Bomwaktu.com Gowa, Sulawesi Selatan – Warga Bontonompo dan Bonsel Bersatu Desak Proses Hukum Pansus Hak Angket DPRD Gowa; Diduga Cemarkan Nama Bupati.

Pelaksanaan hak angket yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dinilai tidak berdasar dan diduga melampaui batas kewenangan.

Atas dasar itu, pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket serta sejumlah pihak yang terlibat resmi dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Pihak yang dilaporkan meliputi Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), serta Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba dari Fraksi Partai Demokrat.

Selain itu, turut dilaporkan dua orang saksi dalam sidang tersebut, yakni Yusran Beta alias Becam beserta istrinya, Sahriani yang akrab disapa Bu Desa.

Laporan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Bupati Gowa.

Menurut keterangan tim hukum, proses pelaksanaan hak angket tersebut diduga mengandung sejumlah pelanggaran hukum dan prosedur, serta dinilai telah mencemarkan nama baik Bupati Gowa.

Langkah hukum ini mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat, khususnya warga Kecamatan Bontonompo dan Bonsel, Kabupaten Gowa.

Warga menyatakan apresiasi atas upaya tersebut yang dianggap dapat mengungkap kebenaran dan menghentikan tindakan yang dinilai memperkeruh situasi serta merusak tatanan pemerintahan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan sejumlah warga saat ditemui awak media di sela-sela peringatan Milad ke-109 yang berlangsung pada Minggu, 5 Juli 2026.

Mereka menyatakan bersatu mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara adil seluruh oknum yang diduga terlibat dalam proses hak angket tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus menunggu perkembangan penanganan laporan di Mabes Polri.

Penulis: Naja

Share the Post:
Scroll to Top