Bomwaktu.com Gowa, Sulsel — Husniah Talenrang Bantah Isu Perselingkuhan. Ketenangan Bukan Tanda Lemah Membuka aib, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan privasi di medsos, hal yang merusak martabat seseorang dianggap melanggar nilai paling dasar.
Ia melukai harga diri dan bertentangan dengan etika kemanusiaan yang dijunjung tinggi di Gowa & Sulawesi Selatan, hal ini di alami Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Penyebaran informasi tersebut dinilai telah membuka ranah privasi, yang menurut pandangan masyarakat setempat sangat bertentangan dengan nilai “Siri Na’pacce” (harga diri dan maruah) yang dijunjung tinggi.
Tidak heran, Husniah asli berdarah Bontonompo Gowa, tetap sabar dan tabah menghadapinya.
Bahkan telah berkali-kali menggelar konferensi pers untuk membantah isu perselingkuhan yang sempat dipublikasikan dan ditayangkan di media massa, menyusul pembahasan dalam Panitia Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Menghadapi situasi tersebut, Bupati Gowa mengambil sikap tenang dan tidak terburu-buru membalas secara emosional.
Sikap ini disandingkan dengan peribahasa “Jangan dikira air yang tenang tidak ada buaya”
Dalam konteks ini, sikap diam dan tenang yang ditunjukkan Husniah bukanlah tanda pengecut, melainkan wujud kendali diri sambil tetap menjaga kesiapan untuk membela haknya.
Kini, langkah hukum mulai diambil. Husniah Talenrang dikabarkan telah melaporkan perkara pencemaran nama baik ke Mabes Polri, yang diduga oknum pelakunya, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Sekretarisnya Lukman Naba dari Partai Demokrat
Selain itu, Saksi Hak Angket, juga terlapor, Zaenal Abidin, mantan Kepala desa Tamanyeleng Barombong Gowa, bersama istri.
Ke depannya, sejumlah pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan LSM, wartawan, organisasi kemasyarakatan, anggota DPRD, maupun pejabat lingkungan Pemkab Gowa, akan dimintai pertanggungjawaban dan menghadapi proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Selasa (7 Juli 2026)
Penulis : (Naja)




