Beranda Hukum Diduga Lewati Wewenang, Ketua PGRI Gowa Dinilai Bertindak Semena-mena, Cemari Wibawa Pemkab...

Diduga Lewati Wewenang, Ketua PGRI Gowa Dinilai Bertindak Semena-mena, Cemari Wibawa Pemkab Gowa

116
0
Drs. H. Sappe Mangiriang, M.M
Drs. H. Sappe Mangiriang, M.M

Bomwaktu.com — Gowa, Sulawesi Selatan — Menyoroti kinerja Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gowa, Drs. H. Sappe Mangiriang, M.M., yang menjabat untuk masa bakti 2025–2030, muncul dugaan kuat bahwa ia diduga telah melampaui wewenang dan menjauhi jalur koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Bupati Gowa Dr. Hj. Husniah Talenrang, S.E., M.M.

Gambar Ilstrasi : Diduga Lewati Wewenang, Ketua PGRI Gowa Dinilai Bertindak Semena-mena, Cemari Wibawa Pemkab Gowa

Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, muncul indikasi bahwa Sappe Mangiriang yang diketahui berasal asli berdarah dari Pinrang, telah mengambil langkah-langkah sepihak tanpa sepengetahuan dan arahan Bupati Gowa.

Adapun serangkaian tindakan yang diduga dilakukan antara lain:

Pertama, mengangkat Ibu Andi Tenri Indah sebagai “Bunda Guru Gowa” secara sepihak dan bahkan menghadirkan Wakil Bupati Gowa dalam acara tersebut tanpa sepengetahuan Bupati.

Perlu diketahui, Ibu Andi Tenri Indah merupakan anggota DPR Provinsi sekaligus istri dari Wakil Bupati Gowa.

Kedua, mengikuti Pekan Olahraga Daerah (Porda) tingkat PGRI di Kabupaten Sidenreng Rappang tanpa sepengetahuan Bupati Gowa.

Yang memiriskan, dalam kegiatan tersebut Sappe Mangiriang justru mengundang dan mendampingi Wakil Bupati Gowa beserta Ibu Andi Tenri Indah.

Ketiga, diduga membagikan sembako bersama BAZNAS kepada para guru dengan hanya menghadirkan Wakil Bupati Gowa beserta istrinya, tanpa melibatkan atau berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bupati.

Keempat, diduga memprovokasi para guru agar melakukan mogok mengajar terkait masalah keterlambatan pembayaran gaji ASN yang belum disalurkan.

Terpisah, ketika dihubungi awak media ini untuk dimintai tanggapan, Ketua PGRI Kabupaten Gowa, Drs. H. Sappe Mangiriang, M.M., membantah seluruh tuduhan tersebut.

Drs. H. Sappe Mangiriang, M.M
Drs. H. Sappe Mangiriang, M.M

Tidak ada wewenang bagi pengurus PGRI Kabupaten untuk mengambil kebijakan atau tindakan secara sepihak tanpa pemberitahuan dan koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama hal-hal yang menyangkut kepentingan publik, nasib guru, dan program daerah.

Khususnya terkait pengangkatan Ibu Andi Tenri Indah sebagai “Bunda Guru Gowa” secara sepihak, hal itu dinilai telah melampaui batas wewenang.

Penunjukan jabatan atau gelar kehormatan yang bersifat mewakili atau berkaitan dengan lingkup Pemerintah Kabupaten seharusnya dilakukan melalui jalur konsultasi dan kesepakatan bersama Bupati.

Ketua PGRI tidak memiliki wewenang untuk menetapkan secara sepihak gelar atau jabatan yang menyiratkan keterkaitan dengan pemerintah daerah.

Hal ini juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip kemitraan yang seharusnya terjalin PGRI adalah mitra pemerintah, bukan pengganti wewenang Bupati.

Tindakan sepihak demikian dianggap mencampuradukkan wewenang organisasi profesi dengan kewenangan pemerintah daerah. (***) bersambung 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here