Bomwaktu.com, Sulawesi Selatan — Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) angkat bicara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak ada satu pun aturan yang memberi kewenangan kepada DPRD untuk memaksakan atau mencopot paksa seorang Bupati secara sepihak.
Langkah tersebut menuntut proses bertingkat yang melibatkan berbagai lembaga terkait, sehingga tidak bisa diambil keputusan sepihak oleh satu lembaga saja.
Namun, sikap sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Gowa justru terang-benderang menunjukkan ketidakloyalan terhadap Bupati Gowa yang masih sah menjabat, Husniah Talenrang.
Hal ini terekam jelas dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, saat acara peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
Terlihat, para pimpinan SKPD bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa diduga meninggalkan tempat sebelum acara sepenuhnya berakhir.
Ketidakhadiran mereka juga tercatat saat pelaksanaan program One Day One District (ODOD) yang pertama kali digelar di Kecamatan Parigi pada 28 Juni 2025.
Pada kegiatan perdana tersebut, tidak ada satupun pimpinan SKPD maupun Sekretaris Daerah yang hadir mendampingi Bupati.
Dua peristiwa ini dinilai membuktikan sikap para pejabat yang telah melanggar kewajiban loyalitas yang wajib dipatuhi oleh setiap pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beredar sebuah pantun dan perumpamaan di media sosial yang menggambarkan keadaan tersebut.
Sikap para pimpinan SKPD ini sungguh ibarat memelihara kucing dalam karung.
Diberi kedudukan, wewenang, dan penghidupan yang layak oleh pimpinan yang sah, namun justru menyembunyikan sifat aslinya, melawan secara diam-diam.
Dipelihara dengan sebaik-baiknya, dibebani kepercayaan penuh, namun balasannya adalah pembangkangan yang disembunyikan di balik kedinasan tidak jujur, tidak setia, dan merugikan pihak yang telah memeliharanya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pejabat dan ASN wajib:
✅ Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, serta Pemerintah yang sah — termasuk Bupati selaku kepala daerah;
✅ Menaati segala perintah kedinasan yang sah dari atasan dan pimpinan;
✅ Menjaga nama baik pimpinan, instansi, serta organisasi;
✅ Melaksanakan kebijakan dan keputusan pimpinan dengan tepat, penuh tanggung jawab.
Selama belum diberhentikan secara sah, Bupati Gowa tetap memegang kewenangan penuh untuk mencopot, memindahkan, serta menjatuhkan sanksi kepada setiap pejabat yang dinilai tidak loyal atau tidak menjalankan kebijakan yang telah ditetapkannya.
Oleh karena itu, disampaikan seruan tegas kepada seluruh pimpinan SKPD Gowa, baik yang belum pernah memberikan keterangan maupun yang telah bersaksi dalam sidang Hak Angket DPRD Gowa, sebaiknya mundur secara sukarela sebelum dimundurkan secara paksa.
Masih banyak putra-putri terbaik asli daerah yang dinilai jauh lebih pantas, berintegritas, dan loyal untuk mengisi posisi-posisi tersebut, termasuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa.
Jangan biarkan “kucing dalam karung” terus memegang jabatan dan merusak tatanan pemerintahan.
Jika dibiarkan berlarut-larut, sikap sejumlah pimpinan SKPD yang terkesan menentang pimpinan daerah akan melahirkan preseden buruk, merusak citra lembaga pemerintahan, serta mengganggu tatanan pelayanan publik dan roda perekonomian masyarakat.
Diberitakan pula bahwa dalam waktu dekat, sejumlah organisasi kemasyarakatan akan menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Gowa terkait bukti-bukti ketidakloyalan para pejabat tersebut sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Apabila belum mendapatkan tanggapan dan tindakan, laporan akan diteruskan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
“Pembentukan Pansus dan penggunaan Hak Angket oleh DPRD sama sekali tidak mengurangi, tidak menunda, dan tidak menghapus kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, sepanjang Bupati belum diberhentikan secara sah melalui Keputusan Presiden,” demikian ditegaskan.
Sementara, mantan Pimpinan SKPD PMD Gowa, mengatakan, Jangan mako sangnging WA ka, ka tidak bisaka jalan ka sakitka, saya juga sudah lamami pindah dari Dinas PMD. Saya bukan PMD sekarang. Jadi biar kau tanyaka saya tidak tahu ka jarangka masuk kantor, “katanya. (Naja)







