BOMWAKTU.COM, GOWA SULSEL –– Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Gowa (Amara Gowa) di depan Kantor PT Pos Sungguminasa berakhir ricuh, Rabu (7/10/2026). Insiden pengrusakan fasilitas publik berupa kaca gedung yang pecah pun tak terhindarkan.

Massa yang awalnya menggelar aksi damai mendesak transparansi atas dugaan sabotase Surat Perkara Nomor 1/P/UP/2026 dari Mahkamah Agung (MA) untuk Bupati Gowa, Husniah.
Namun, ketegangan membuncah setelah perwakilan massa dilarang masuk oleh petugas pengamanan saat hendak menemui Kepala PT Pos Gowa.
Saling dorong dan aksi kejar-kejaran antara aparat Kepolisian Resor (Polres) Gowa dengan massa demonstran pecah di depan pintu masuk.
Aksi saling dorong tersebut memicu benturan fisik hingga mengakibatkan kerusakan pada area gedung PT Pos Sungguminasa.
TUDINGAN SABOTASE DOKUMEN NEGARA
Juru bicara Amara Gowa menegaskan bahwa aksi ini dipicu oleh dugaan penyembunyian dokumen penting negara selama satu bulan lebih.
Surat dari Mahkamah Agung (MA) tersebut ditujukan kepada Bupati Gowa sebagai jawaban atau sanggahan atas gugatan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Surat perkara itu diduga sengaja ditahan dan baru dimunculkan sehari setelah Mahkamah Agung mengumumkan penerimaan gugatan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Kondisi ini memantik dugaan keterlibatan oknum lembaga negara dalam konspirasi politik lokal.
“Kami menuntut transparansi. Kenapa dokumen negara yang sangat krusial ini ditahan hingga sebulan? Ini indikasi kuat adanya permainan politik yang merugikan kepastian hukum di Kabupaten Gowa,” tegas salah satu orator aksi.
SOROTA TERHADAP PROFESIONALISME POLISI
Kericuhan dan kerusakan fasilitas di PT Pos Sungguminasa kini menimbulkan silang pendapat mengenai pihak yang harus bertanggung jawab. Massa menilai insiden tersebut terjadi akibat respons represif dan penutupan ruang dialog oleh pihak pengamanan.
Amara Gowa menyayangkan sikap Polres Gowa yang dinilai tebang pilih dalam mengamankan aksi unjuk rasa. Mereka membandingkan penanganan aksi kali ini dengan demonstrasi penolakan Bupati Gowa pada Senin (24/8) lalu, di mana massa dibiarkan masuk hingga ke halaman Kantor Bupati Gowa tanpa barikade ketat.
Padahal, pada peristiwa 24 Agustus lalu, terjadi sederet pelanggaran hukum yang serius dan anarkis, seperti pelemparan foto resmi Bupati Gowa hingga keluar halaman kantor, aksi mencoret-coret gedung Kantor Bupati Gowa, hingga dugaan penganiayaan serta perampasan ponsel milik wartawan Bomwaktu.com. Namun, hingga saat ini seluruh rangkaian tindakan anarkis tersebut justru belum tersentuh hukum.
Massa mendesak Polres Gowa bertindak profesional, objektif, dan proporsional sebagai pengayom masyarakat tanpa berpihak pada kepentingan politik mana pun, serta menuntaskan seluruh penegakan hukum secara adil. Rabu (07/10/26)
(Pewarta: Bomwaktu)







