BOMWAKTU.COM GOWA SULSEL — Tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dan pencemaran nama baik kembali marak di media sosial.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, resmi mengambil langkah hukum terkait beredarnya flyer yang menuduh pihaknya sebagai otak perusakan Kantor PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Syafriadi mengonfirmasi akan melaporkan akun Facebook dan pembuat materi provokatif berinisial ‘Om M’ ke Polda Sulawesi Selatan serta Polres Gowa.
Akun tersebut diduga menjadi penyebar awal foto lima warga yang diburamkan (blur) dengan narasi provokatif bertuliskan “Diduga otak pengrusakan Kantor Pos Gowa yang terpantau, Tangkap dan penjarakan”.
“Kami tidak hanya melaporkan akun ‘Om M’ sebagai penyebar awal, tetapi juga seluruh pihak yang sengaja menyebarkan flyer fitnah ini di media sosial maupun grup WhatsApp. Ini adalah penyebaran berita bohong terencana dan upaya mengkambinghitamkan kami,” tegas Syafriadi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Bantah Perusakan, Tegaskan Aksi Unjuk Rasa Berlangsung Damai
Syafriadi menjelaskan bahwa narasi perusakan tersebut muncul berbarengan dengan aksi unjuk rasa damai yang digelar TIB di Kantor Pos Sungguminasa pada Rabu (7/10/2026). Aksi tersebut membawa tuntutan terkait pengusutan jaringan mafia peradilan dan dugaan sabotase dokumen Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
Ia membantah keras tuduhan bahwa anggotanya melakukan perusakan fasilitas kantor pos. Menurutnya, kerusakan pintu kaca yang terjadi di lokasi merupakan insiden yang harus diusut secara profesional oleh Aparat Penegak Hukum (APH), bukan disikapi dengan menyebarkan fitnah di masyarakat.
“Pihak yang menuntut keadilan justru diputarbalikkan opininya seolah-olah melanggar hukum. Kami memperjuangkan keadilan bersama masyarakat, bukan merusak fasilitas,” tambah Syafriadi.
Polres Gowa Pastikan Flyer Beredar adalah Hoax
Langkah hukum yang ditempuh TIB sejalan dengan konfirmasi resmi dari jajaran Polres Gowa Polda Sulsel. Kepolisian telah menyatakan bahwa selebaran digital (flyer) yang memuat foto dan narasi penangkapan kelima warga tersebut merupakan informasi bohong (hoax) yang disengaja untuk memicu keresahan publik.
Pihak TIB menyatakan telah mengumpulkan seluruh bukti tangkapan layar (screenshot) penyebaran pesan di berbagai grup jejaring media sosial untuk diserahkan kepada tim penyidik sebagai barang bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun ‘Om M’ maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas rencana pelaporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (Tim Redaksi)







