Miris ! Gegara Dua Ekor Hewan Bebek, Warga Desa Tindang, Nyaris Berujung Maut, 2 Korban Laporkan Pelaku (AJ) di Polsek Bontonompo Gowa

ilustrasi gambar hewan bebek

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Miris Banget, lantaran gegara hewan piaraan 2 ekor hewan unggas bebek piaraan, hingga berbuntut konflik sosial, akibatnya, pelaku Agus Dg Jarung (30) tahun, di duga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap 2 korbannya yakni korban Muh. Ansar Sewang bersama Sudding Dg Nyampa 57 tahun.

Ditempat kejadian perkara (TKP) peristiwa kejadian berlangsung di areal rumah Kepala desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, dusun Karannuang Sabtu tanggal, 7 Oktober 2023, 18.30, Wita, malam.

Foto : laporan pengancaman menggunakan senjata tajam (sejam)

Bermula, lelaki Sudding Dg Nyampa (57) bersama anaknya lelaki Muh. Saenal, (23) mencari ternak bebeknya, di areal rumah Agus Dg Jarung, berdampingan rumah Kepala desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa.

Menurut, Muh.Saenal, awalnya, orang tua saya korban Sudding Dg Nyampa, begitu mau di tebas oleh pelaku tiba tiba korban Dg Nyampa menahan tangan pelaku hingga korban di injak kakinya lalu korban terjatuh di tanah.

Saat terjatuh korban di tanah, pelaku yang lagi mengeluarkan parang masih di tahan oleh korban Sudding Dg Nyampa. Tidak lama kemudian datang anaknya korban bernama Muh. Saenal Sewang untuk merebut paksa senjata tajam (sejam) ditangannya pelaku Agus Dg Jarung.

Setelah parang milik pelaku Agus Jarung berhasil kami rebut maka senjata tajam (sejam) milik pelaku langsung kami berikan kepada Sukriardi yang secara kebetulan lari ke TKP karena mendengar teriakan.

Dan selanjutnya, benda penusuk tersebut milik pelaku di berikan kepada Sukriardi untuk di amankan agar parang milik korban tidak melukai korban Sudding Dg Nyampa (57 tahun.

Saat peristiwa dugaan penganiayaan dan pengancaman senjata tajam penusuk jenis Parang oleh pelaku Agus Dg Jarung, belum ada Kepala desa Tindang di Tempat kejadian perkara (TKP) nanti selesai baru datang pak desa, Kamaruddin Dg Gading.

Foto : laporan Muh.Saenal korban penganiayaan

Setelah pak desa Tindang datang di TKP, langsung memeluk pelaku Agus Dg Jarung 30 tahun. Alhasil, tiba tiba tanpa kami sadari pelaku pun lepas dari pelukan Kepala desa, Kamaruddin Dg Gading, dan langsung melakukan tindak pidana dan pengancaman senjata tajam berupa parang.

Akibat pukulan keras menghantam pelaku di areal muka maka Peristiwa kejadian tersebut, berlangsung, Sabtu (7/10/23) 18.30, Wita, langsung kami laporkan di Polsek Bontompo Polres Gowa, dan berlanjut melakukan pemeriksaan untuk visum melalui Dr di salah satu rsu di Takalar.

Pelaku Agus Dg Jarung 30.tahun, melaporkan tentang tindak pidana penganiayaan di Kantor Polsek Bontonompo Gowa, Sabtu (07/10/23) malam nomor Polisi : Nomor ; STPLP/128/X/2023/SPKT/Res. /Sek.Bt. Bontonompo Gowa, hari Sabtu, tanggal, 7 Oktober 2023.

Korban Sudding Dg Nyampa, usia 57 tahun warga Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Pekerjaan petani, juga telah melaporkan lelaki Agus Dg jarum (30) tahun, di Polsek Bontonompo Gowa, tentang tindak pidana pengancaman senjata tajam (Sejam) pada tanggal 10 Oktober 2023 (tim) (bersambung)

Share the Post:
Scroll to Top