Soal (M.SL) Korban Dugaan Penganiyaan dan (SN) Korban Pengancaman ‘Sejam’ Pelaku (AGJ) Warga Desa Tindang, Bonsel Gowa, Minta di Hukum Sesuai Perbuatannya !!!

Ilustrasi gambar

Bomwaktu.com, Polsek Bontonompo Gowa SulselMuh. Saenal (23) tahun, korban Dugaan Kasus penganiayaan tindak pidana kekerasan fisik, bersama Bapaknya Sudding Daeng Nyampa (56) tahun, korban dugaan pengancaman senjata tajam (Sejam) dan oknum pelakunya, Agus Dg Jarung (28) tahun, warga dusun Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa.

“Mengenai kasus ini, kedua korban yakni korban Muh. Saenal, dan Bapaknya, Sudding Daeng Nyampa, “meminta keadilan kepada penegak hukum Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, SH. Hal ini, Agus Dg Jarung (28) tahun sebagai pelaku tindak kriminal terhadap ke dua orang korbannya, berharap di hukum setimpal sesuai modus perbuatannya, “urainya, dia.

Hal, sama juga disampiakan oleh Pihak keluarga korban dugaan penganiayaan kekerasan fisik dan kasus dugaan Pengancaman menggunakan senjata tajam (sejam) di desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, ke Aparat Penegak Hukum Kapolsek Bontonompo Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH, meminta keadilan, dan berharap hukuman kepada pelaku Agus Dg Jarung (28) tahun sesuai perbuatannya, “tegasnya, dia, tak ingin namanya di publis.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan laporan Polisi Nomor : STPLP/128/X/2023/SPKT/Res. Gowa/Bontonompo Polres Gowa, tangal 07 Oktober 2023, Muh. Saenal, pekerjaan Petani tanggal lahir : 10-12-2000, asli dusun Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (sulsel) adalah korban dugaan perkara penganiayaan pemukulan fisik.

Korban Muh. Saenal, melaporkan oknum pelaku lelaki inisial (AGJ) 28 tahunwarga dusun Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa.

Tempat kejadian berlangsung disamping rumah terlapor dusun Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel)

Peristiwa kejadian Sabtu tanggal 7 Oktober 2023, sekira Jam : 18.30, WITA, di tempat kejadian, disamping rumah terlapor, inisial (ADJ) telah terjadi tindak pidana Penganiayaan secara fisik.

Kronologis kejadian, dimana korban Muh. Saenal, mencari ternak unggas bebeknya yang hilang di sekitar rumahnya.

Mengenai kasus ini, korban dan keluarga korban, Muh. Saenal, meminta keadilan kepada  penegak hukum Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, SH, dan di harapkan proses penanganannya, secepatnya sesuai prosodur operasional Standar (SOP).

Terpisah, berdasarkan informasi sejumlah penyidik, yang berhasil di tampung oleh pewarta media Online ini, menyebutkan, menengenai penanganan kasus ini, prosesnya sudah sesuai prosodur operasional Standar (SOP). “jika visum sudah terbit, merupakan surat keterangan alat bukti sah yang di terbitkan lewat dokter Rumah Sakit (RS), sebagai bahan acuan bukti nyata untuk segerah di lakukan proses selanjutnya, “urainya, dia, baru-baru ini.  

Hingga berita kembali ditayangkan pewarta media online ini, belum berhasil konfirmasi kepada Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, SH, “soal kasus tentang tindak piadana kriminal,dugaan penganiayaan kekerasan Fisik dan korban ke dua dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sejam) yang terjadi di areal samping rumah pelaku dan rumah Kepala desa Tindang, Kamaruddin Dg Gading, berdampingan rumah pelaku di dusun Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Sabtu (7/10/23) (Naja) (bersambung)

Share the Post:
Scroll to Top