
Bomwaktu.com, Gowa Sulsel – Puluhan tahun Perseteruan sengketa lahan penggugat 4 ahli waris almarhum Samaila bin Manrawa, lawan ke 14 tergugat dengan jumlah 1 petak Tanah kering perumahan seluas 0.54.H. pensil nomor 953 C.I. bertempat di dusun Katangka Desa Katangka Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pasalnya, setelah Kuasa INSIDENTIL untuk mewakili dan/atau mendampingi serta membela hak dan mempertahankan kepentingan hukum pemberi kuasa sebagai pemohon Najamuddin dalam hal perkara perdata Nomor 02/Pdt.G/2000/PN, sebagai pemohon Eksekusi pada pengadilan Negeri (PN) Gowa, telah berhasil melakukan mediasi melalui eksekusi damai ganti rugi.
Apa lacur, jalan jalur damai lewat mediasi yang di laksanakan oleh Anak tertua dan cucu tertua dari Ahli waris, Najamuddin Dg Serang, kini kembali bakal akan menemui jalan buntu, alias mentah.
Hal ini di sebabkan lantaran di picu adanya salah seorang ahli waris tertua DRA H. Sitti Junaeda anak almarhum Hj. Tati Dg Taco, mengkisruhkan kembali dan melaporkan kuasa insidentil ahli waris almarhum Samaila Bin Manrawa, Najamuddin atas tindak pidana dugaan penggelapan di Kanit unit Tahbang Polres Gowa, Noval.
Nah ! Kapan saya ambil uangnya Hj. Sanging ? Tolong perlihatkan bukti kwitansi atas namanya, kalau saya pernah gelapkan uangnya. Akibatnya, membuat perasaan tidak menyenangkan, dan juga akan menempuh jalur hukum untuk membalas laporan di Kantor polisi.
Padahal masalah sengketa lahan untuk sementara belum final jalur pelaksanaan mediasinya tentu masih banyak persyaratan yang perlu di lewati di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa.
Apalagi, kuasa insidentil, alamrhum Samaila Bin Manrawa, Najamuddin, mewakili dari masing masing sebanyak 23 ahli Waris, turunan almarhum anak pertama (Siko Dg Puji) memiliki sebanyak 7 orang anak ahli waris ke dua almarhum (Tonji Dg Rawang) memiliki sebanyak orang 3 anak, ahli waris ke tiga almarhum (Hj. Tati Dg Taco) memiliki sebanyak 9 anak ke 4 Almarhum (Haminah Dg Pati) memilik sebanyak anak 4 orang.
Dan kuasa insidentil mewakili ahli waris tersebut, masih sementara melakukan mediasi penagihan kepada tergugat, dan belum rampung pembayaran ganti rugi.
Perlu di ketahui, sebagai kuasa insidentil, mewakili ahli waris dari almarhum Samaila Bin Manrawa, Kami tidak di biayai oleh ahli waris, hanya kesempatan lisan antara si pemberi kuasa, dengan jaminan kesepakatan lisan bila anda berhasil, maka anda saja sendiri yang mengatur yang penting katanya, kita sesama hidup rukun antara ke dua belah pihak.
Bukan hanya, itu, bahkan dana hasil tagihan masih bisa kuasa insidentil Najamuddin kembalikan, namun tetap upaya ini melalui jalur koordinasi Pengadilan Negeri (PN) Gowa.
Hj. Sanging, seharusnya paham dengan aturan aturan terkait tugas saya sebagai kuasa insidentil, itu beban berat dan paling berat rintangan yang kami alami hingga bisa menepuh jalur eksekusi damai.
Nah ! bukan serta Merta mengklaim, bahwa dana hasil penagihan sengketa lahan sudah merasa bahwa itu adalah uangmmu, hal itu, belum sebab masih banyak proses proses perlu di lalui.
Apalagi belum pernah terjadi pelaksanaan pembagian dana secara resmi kepada seluruh ahli waris di Kantor desa Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa.
Kalau itu, selesai semua tanpa ada lagi permasalahan maka tentu pihak pengadilan sudah menerbitkan surat pembebasan lahan sengketa, kepada masing masing tergugat. (*) Bersambung
Laporan Redaksi.




