
ILUSTRASI GAMBAR
Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Pribahasa Sudah jatuh tertimpa tangga. Kiasan bak seperti inilah pepatah di alami, yakni khusus bagi korban yang mendapatkan peristiwa atau musibah beruntun/bertubi tubi.
Pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengancaman benda alat penusuk jenis parang, Agus Dg Jarung, misalnya.
Akibat perbuatannya, maka pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Bontonompo Polres Gowa, kurang lebih 2 bulan lamanya.
Mirisnya, tiba tiba pelaku diduga meminta uang puluhan juta rupiah dengan maksud untuk mencabut laporannya 170 (1), hal ini menjadi bahan pergunjingan. Buntut dugaan pemerasan tersebut, sudah di ketahui korban dan keluarga korban.
Bahkan pelaku lelaki inisial (Ag) 30 tahun, di duga menggunakan polisi Binmas desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Supriedy dan penyidiknya, Munawar.
Terpisah, Binmas Polsek Bontonompo Polres Gowa, yang bertugas di desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Supriedy, mengatakan, awalnya kami di hubungi oleh penyidik Munawar untuk mendatangi rumah korban Sudding Dg Nyampa, untuk meminta uang. Selasa (2/1/24) sekira pukul : 17.40, WITA.
Namun sebelumnya, itu kata, Supriedy, sudah konfirmasi dengan pelaku Agus Dg Jarung di tahanan Kapolsek Bontonompo Polres Gowa.
Hasil konfirmasi alasan pelaku, Agus Dg Jarung yang sudah mendekam di penjara kurang lebih dua bulan lamanya, merasa tersiksa.
Sehingga, pelaku mau mencabut laporan 170 (1) apabila korban siap menyiapkan bayaran kurang lebih senilai Rp. 30.000.000, (Tiga puluh Juta Rupiah), seperti itulah yang disampaikan oleh pelaku Agus Dg Jarung baru bisa ada perdamaian, “tandas, Binmas desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Supriedy. Rabu (03/91/24)
Di bantah langsung oleh Arryawansyah, Kuasa Hukum Sudding Dg Nyampa, mengatakan, mengenai kejadian Selasa Selasa (2/1/24) sekira pukul : 17.40, WITA, kemarin Binmas bertugas di desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Supriedy di perintahkan oleh Penyidik Munawar lingkup Polsek Bontonompo Polres Gowa, untuk datangi rumah korban Sudding Dg Nyampa, diduga meminta dana buat pelaku Agus Dg Jarung 30 tahun, warga dusun Karannuang desa Tindang.
Namun klien kami, membatah dan berharap kepada Binmas desa Tindang, Supriedy, terkait permintaan dana baru bisa damai oleh pelaku Agus Dg Jarung, silahkan Binmas hubungi pengacara Sudding Dg Nyampa (57) tahun.
Sekedar di ketahui, meminta dana atas putusan verifikasi untuk menyampaikan masalah dana yang dibicarakan dalam kasus ini sehingga benar fakta dilihat melalui wawancara langsung terekam juga CCTV.
Sesuai pantauan hasil CCTV yang memantau kedatangan beliau Binmas desa Tindang, Supriedy
ke rumah si korban, di dusun Karannuang desa Tindang, lanjut, Kuasa Hukumnya, Sudding Dg Nyampa, membicarakan dana terhadap korban, hal itu sebenarnya hal yang kami rasa sangat lucu ya karena di sini pihak tersangka di pelaporan dari Zainal atau Sudding Dg Nyampa, puding di mintai dugaan anggaran kurang lebih 30.000.000, ( Tiga Puluh Juta Rupiah) bagi kami sebagai Pengacara, hal sangat lucu.
Bagaimana tidak, duh ! Masa tersangka Agus Dg Jarung melalui penyidik Munawar dan Binmas desa Tindang, Supriedy, meminta uang anggaran kurang lebih 30.000.000, ( Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk pencabutan laporan kasus 170 (1) ?
Padahal, jauh hari sebelum di gelar Praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, dari pihak korban klien kami, Sudding Dg Nyampa dan bersama ke tiga orang lainnya di jadikan tersangka, pasalnya,
meminta” Perdamaian” atau Restorative justice, program Kapolri, tanpa ada pungutan biaya, melalui Kantor Polisi Polsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, hingga pemerintah desa Tindang, Kamaruddin Dg Gading.
Namun ternyata, informasi Kepala desa dan pihak penyidik di Polsek Bontonompo Polres Gowa, kepada korban dan keluarga korban dan Kuasa Hukum, Arryawansyah beserta ibu Asriani Siang, potensi perdamaian tidak terbuka, dengan alasan pelaku Agus Jarung tidak mau berdamai.
Oleh karena itu, sebagai penasehat Hukum, Sudding Dg Nyampa, tentu kami tidak mungkin tinggal diam, kami akan mencari tahu yang siapa meminta anggaran tersebut senilai kurang lebih Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) sebenarnya, apakah benar pelaku Agus Dg Jarung 30 tahun, meminta atau bukan ? tanya, Kuasa Hukum, Arryawansyah, SH.
Di kuwatirkan, apabila terdapat bukti-bukti kuat bahwa sebenarnya yang meminta anggaran tersebut bukan pelaku Agus Dg Jarung, maka kami akan melakukan upaya hukum yaitu dengan melaporkan oknum polisi beserta lainnya ke Propam Polda Sulsel tembusan Kapolri, “tegas, Kuasa Hukum, Arryawansyah, SH.
Terpisah, Di kutip laman Hukum Online.com judul : Pelapor Minta Uang Pencabutan Berkas Pidana, Dapatkah Dikatakan Pemerasan?
Pemerasan oleh Pelapor : Tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP. Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pasal pokok dari tindak pidana tersebut berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (Naja/red)




