
Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Sehubungan dengan pemberitaan pada media online Bomwaktu.com (Februari 4, 2023) judul Berita : Dugaan Pungli PTSL, dan Lahan Warga Ikut “Raib” Oknum Aparat Lurah Tamallayang, di Tuding Lecehkan Perbup Gowa 2018
Terkait adanya berita seperti itu, maka Lurah Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). ARIEF SITUJU, S.SOS, melakukan klarifikasi.
“Memang benar telah dilakukan klarifikasi antara warga Hj. Kenna dan Hj. Halima Dg Bau, dan pihak, LSM Syarifuddin Tarra, bersama jajaran pemerintah Kelurahan Tamallayang serta Polsek Bontonompo Gowa, berlangsung di Kantor Lurah Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa.
Dalam pertemuan itu disepakati terjadi kesalah pahaman antara pihak LSM, Kepala lingkungan dan warga yang dimaksud, Hj Kenna dan Hj. Halima Dg Bau, sudah menyatakan, bahwa tidak benar ada pungli terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Kelurahan Tamallayang.
Adapun pembayaran 500 ribu, itu, yang dimuat di Media Online Bomwktu.com (Februari 4, 2023) oleh penulisnya Dg Serang dan narasumbernya adalah Hj Halima Dg Bau, didampingi penggiat LSM Syarifuddin Tarra, jumpa pers berlangsung di Cafe Danial Kecamatan Bontonompo Gowa, beberapa hari lalu.
Pemuatan isi berita telah terjadi kekeliruan dan perlu di luruskan kembali demi mengembalikan pemberitaan yang sebenarnya.
Menurut, Lurah Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, Arief Situju, S.Sos, Memang benar Hj Halimah menyetor Rp. 500.000, tapi ada dua bidang lahan miliknya Hj.Halima, Dg Bau, pada pendaftaran Sertifikat gratis PTSL tahun 2021, “urai, Lurah Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, “Arief Situju, S.Sos, melalui Press Release di kirim masuk ke redaksi Media Online Bomwaktu.com. Senin (6 Februari 2023).
Editor : Redaktur Bomwaktu.com (Ani)