Ada Apa : Jawaban Surat Keberatan Tentang SK Nomor 4 Tahun 2024, Oleh PLT Kades Jenetallasa, di Kirim ke Bupati Gowa, 2 Periode Adnan ?

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Pada 13 Mei 2024, Forum Masyarakat Desa Jenetallasa (FMDJ) Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, kembali melayangkan surat Keberatan kepada Bupati Gowa, Adnan Purichta Ikhsan YL.

Forum Masyarakat Desa (FDM) Jenetallasa soroti DPRD Komisi 1, tidak membuahkan hasil RDP Kamis (18/4/24)

Yang jadi pertanyaan, Ada apa Surat Keberatan atas Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, nomor 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024, ke meja Kantor Bupati Gowa, Adnan Purichta Ikhsan, Yl.

SK Bersoal, 

Mirisnya, hingga berita ini kembali din tayangkan, tapi belum ada tanggapan/jawaban dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)

Isi surat Keberatan mengatakan : Kepada yang terhormat Bupati Gowa, Adnan Purichta Ikhsan Yl, sehubungan dengan adanya pengangkatan dsan mutasi perangkat desa yang di angkat oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Sachrial, SP, sebagaimana tersebut di bawah ini :

1. Sekertaris Kepala desa Jenetallasa, Nur Alam Sultan Dg Nyonri, pensiun bulan (11/2023) tetapi masih di beri tugas dan di angkat kembali sebagai Pejabat Sekertaris desa (Sekdes) tanpa musyarawah.

2. Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa, sudah lama berakhir masa jabatannya, di gantikan oleh staf desa atas nama Bachtiar Rauf Dg Ngemba, tanpa melalui jalur perekrutan.

3. Miftahul Janna Alam, aparat desa Jenetallasa biasa diangkat sebagai Kaur Umum tanpa perekrutan.

4. Yuslian di berhentikan tanpa alasan jelas.

Terkait hal tersebut diatas maka kami atas nama masyarakat desa Jenetallasa Kecamatan pallangga Gowa, keberatan atas keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa juga merangkat Camat Pallangga Gowa, Sachrial, SP, atas pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Olehnya itu kami mohon kepada Bapak Bupati Gowa untuk dapat memerintahkan INSPEKTORAT Kabupaten Gowa, untuk melakukan pemeriksaan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jeentallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Sachril, SP, sesuai aturan yang berlaku.

Dimana Sekertaris (Sekdes) Kepala desa Jemetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Nur Alam Sultan Daeng Nyonri sudah pensiun usia 58 tahun sebagai Aaparat Negeri Sipil (PNS) namun kembali diangkat lagi dengan jabatan Sekekertaris desa (Sekdes) oeleh Pelaksana tugas Kepala desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Sachrial, SP.

Diangkatnya kembali Sekertaris (Sekdes) yang sudah pensiun (11/2023) maka akan jadi Presiden buruk di kemudian hari tentang perangkat desa di Kabupaten Gowa.

Dan boleh terjadi Sekertaris (Sekdes) yang sudah pensiun berumur 58 tahun, akhirnya memintanya kembali di angkat sebagai Sekertaris (Sekdes) samkpai mencukupi usianya 60 tahu, olehnyanya itu masyarakat desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, yang di lengkapi tandatangan keberatan.
Dan apabila hal ini di benarkan maka melanggar Undang – undang nomor 5 tahun 2024 tentang batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil aadalah umur 58 tahun.

Demikian surat keberatan untuk di tindak lanjuti, atas perhatian Bapak Bupati Gowa, Adnan Purichta Ikhsan di ucapkan banyak terima kasih.

Surat Kebertana dib tembuskan kepada Kepala Inspektorat Gowa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Gowa.

Sampai berita ini di tayangkan melalui media TV Channel, Bomwaktu.com, belum ada jawaban jelas atas surat keberatan dari masyarakat desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa.

Akibatnya masyarakat merasa kecewa dengan tidak adanya tanggapan surat keberatyan tersebut dari Bupati Gowa, melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Gowa, Muhammad Basir, S.Sos.

Terpisah, berdasarkan informasi beberapa tokoh panutan masyarakat desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, mengatakan, terkait munculnya aksi demo Forum Masyarakat desa Jenetallasa (FDMJ) Kecamatan Pallangga Gowa, pada hari Jum’at , 5 April 2024, pada bulan puasa beberapa bulan lalu.

Aksi orasi demo di dampingi Himpunan Pemuda Makassar (Hipma) berlangsung di muka Kantor desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Jum”at (5 Mei 2024)

Hal ini di picu gegara Sachrial, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, nomor 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024, namun bersoal.

Dalam Surat Keputusan (SK) di terbitkan PLT Kepala desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Sachrial, di nilai labrak aturan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengakatan dan pemberhentian perangkat desa, beserta Peraturan Bupati (Perbup) Gowa, nomor 10 thun 2015.

Selain itu, saat di gelar Rapat dengar Pendapat (RDP), Kamis (18/4/24) hanya hadir salah seorang anggota DPRD Gowa Komisi 1, partai Demokrat, H. rani.

Pelaksana tugas (PLT) Kepala desa Jenetalasa Kecamatan Pallangga Gowa, Sachrial, mengatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, nomor 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024, sudah sesuai aturan.

Termasuk Sekertaris (Sekdes) Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga Gowa, Nur Alam Sultan Dg Nyonri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah pensiun usia 58 tahun.

Karena aturan memungkinkan, akibatnya Sekertaris desa (SEKDES) diangkat lagi sebagai jabatan Sekertaris desa (Sekdes) sampai usia 60 tahun atau 63 tahun, “terang, Plt Kepala desa Jenetalasa, Sahrial, SP, di Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Share the Post:
Scroll to Top