
Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Bongkar Aliran Dana Kasus Dump Truck Di Duga di Terima “FEE” atau Gratifikasi oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) Rp. 13 Juta. Ada apa gerangan aliran dana tersebut di sinyalir juga ikut dinikmati TPKD terkesan di tutup tupi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ?
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Andriani, yang dianggap mampu bongkar aroma kasus Korupsi pengadaan dump truck pengadaan sampah ke 121 desa. Akibatnya merugikan Negara Rp. 9.104.690.921.20, melibatkan 5 tersangka :
(1) mantan Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun 2016-2019, lelaki bernisial (AS) (2) Direktur PT. Bima Rajamawellang, (AM) (3) Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo, Gowa perempuan inisial (FT) dan (4) Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga Gowa, perempuan (SR) serta (5) (AAS) Supervisor PT Astra Isuzu International.
Namun kembali di pertanyakan, Bagimana denga aliran dana dump truck pengadaan sampah tahun 2019, diduga Fee diterima masing-masing Tenaga Pendamping Kegiatan desa (TPKD) senilai Rp. 13.000.000.?
Dalam penanganan kasus tindak pidana Korupsi Pengadaan mobil dump truck sampah tahun 2019, yang banyak menyita publik, diharapkan Penanganan proses hukumnya, jangan tebang pilih “tajam kebawah tapi tumpul ke atas”.
Berdasarkan informasi yang layak di percaya, Penanganan proses hukum, jangan tajam kebawah tapi tumpul ke atas.
Sebab sepanjang penganan proses hukumnya bakal terjadi tebang pilih, maka kasus ini, akan berbuntut panjang. Nah ! Kalau semua ikut terlibat jalani proses maka kasus tersebut tidak berbuntut panjang.
Selain Kades juga diduga Tenaga Pendamping Kegiatan (TPKD) ikut juga terima Fee atau Gratifikasi terhadap pengadaan mobil sampah dump truc tentu perlu juga di tuangkan dalam proses persidangan.
Di duga dengan tidak masuknya di persidangan aliran dana atau “FEE” masuk di kantong-kantong Tenaga Pendamping Kegiatan Desa (TPKD) senilai Rp. 13.000.000, dugaan kasus tindak pidana terkait pengadaan mobil sampah dump truck.
Hingga tidak heran muncul lagi kasus baru lalu kembali akan jadi bahan perbincangan di publik, guna mempertanyakannya lagi kinerja penegak hukum di Gowa.
“Kuat dugaan, ada semacam permainan di balik dari pada kasus ini, hal ini terlihat, sebab hanya 121 Kepala desa di perintahkan untuk mengembalikan “FEE”, yang di berikan oleh pihak pengusaha pengadaan sampah dump truck tahun 2019.
Padahal, Tenaga Pendamping Kegiatan desa (TPKD) tersebar 121 di wilayah desa se Kabupaten Gowa, diduga persis sama aliran dana atau gratifikasi kasus dump truck juga kuat dugaan ikut terima uang Fee Rp. 13.000.000.
Para lembaga kantor institusi hukum (APH) yang tangani kasus tindak pidana aroma Korupsi “Dump Truck “ tahun 2019, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Andriani, dimintai, oleh sejumlah kalangan masyarakat, narasumber yang tidak bisa disebut namanya satu persatu namanya tidak tebang pilih, agar kasus tesebut, tidak berbuntut panjang.
Uang senilai Rp. 13 jutaan, diduga diterima oleh Tenaga Pendamping Kegiatan desa (TPKD) Pengadaan mobil dump truck sampah tahun 2019, di 121 desa di Gowa, juga mutlak di proses, jangan hanya 121 desa saja.
Demikian pula yang lainnya, ikut berperan utama dalam pengadaan mobil sampah dump truck tahun 2019 tersebut, juga harus di sentuh, “harapnya, dia.
Perlu di ketahui, kuat indikasi dugaan “Masing-masing Tenaga Pendamping Kegiatan Desa (TPKD) yang juga di sinyalir, terima “FEE” atau Gratifikasi dari persoalan tindak pidana Korupsi Dump Truck tahun 2019, harus di bongkar dan di taruh juga ke dalam agenda persidangan.i Dum Truck.
Terpisah, beberapa Tenaga Pendamping Kegiatan desa (TPKD) yang hendak ingin di konfirmasi, terkait dugaan aliran dana diterima “FEE” atau Gratifikasi pada Tindak Pidana Korupsi Dump Truck pengadaan sampah tahun 2019, namun sayang tidak berhasil.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Gowa, Yeni Andriani kembali di hubungi via Handphone peibadinya oleh pewarta media ini, namun sampai berita ke ke 2 redaksi tayangkan, belum memberi kementar. Rabu (22/02/23 (Bersambung).




