
Bomwaktu.com Gowa Susel – Sebanyak (63) tergabung dalam Lembaga Adat Dan Budaya tidak terima status Balla lompoa akan di jadikan sebagai Cagar Budaya oleh Pemda Gowa.
Karena tidak susai mekanisme dan Perintah UUD, apalagi tidak melibatkan masing-masing dari lembaga Adat Kerjaan Gowa, masyarkat adat, toko Budaya toko Sejarawahan penggiat Budaya Pemerhati Sejarah, beserta para Pemangku Adat Karaeng dan Gallarang Kerajaan Gowa.
Rapat konsolidasi dan koordinasi antar ke 63 lembaga Adat dan Budaya, untuk menyatukan Persepsi terkait status Balla lompoa Kerajaan Gowa di gelar di Cafe Bambu Jalan Pengayoman tepatnya Belakang kantor dinas sosial provinsi, Kota Makassar, pada Kamis 22 Desember 2022, baru-baru ini, di hadiri LMP DPD Gowa, Lembaga Adat Karaeng Pattalasang, Laskar Monta Bassi Kerjaan Gowa.
Selain itu, hadir juga, Lembaga Potonro Indonesia, (LPI) Sanggar Seni Sirajuddin, Laskar Barracuda Gowa, Lembaga Parewa Bassi, Lembaga Kaserah Persatuan bisa Daeng Aru, laskar Gowa bersejarah, Wija Aru Tellu Poccoe, Aliansi Suku Makassar, Pakarena Pusaka Leluhur, lembaga Bate Tumangkasara, Laskar Tubarani, laskar Balla lompoa, beserta Lembaga adat Sipakalabiri.
Pertemuan Antar Lembaga adat dan budaya ke 63 ini, yakni terkait Penolakan keras terkait munculnya wacana jika Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Gowa, Balla lompoa akan di jadikan status cagar budaya, lntaran di nilainya cacat administrasi dan tidak sesuai Perintah UU nomor 11 Tahun 2010.
Pelestarian Cagar Budaya harus dilakukan kajian bersama berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.
Dari Hasil Rapat Konsolidasi dan koordinasi sudah bertekad akan menyatukan Persepsi kepada 63 Lembaga adat dan Budaya. Mereka sepakat akan menggelar aksi damai, terkait penolakan wacana tersebut oleh Pemerintah kabupaten Gowa
Bhkan Rencana Aksi Damai Tersebut akan digelar di beberapa titik, yakni, di depan Kantor Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Yl, Gedung DPRD Kabupaten Gowa, dan selanjutnya juga akan melakukan aksi damai di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulse)
Sementara, tuntutan Ke 63 lembaga adat dan budaya meminta kepada Presiden Joko Widodo Perlindungan Hukum mengenai status Balla lompoa akan di ambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, “harapnya. (*)
Editor : Redaksi Bomwaktu.com




