
Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Hujan disertai angin kencang melanda Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), di tahun 2023, mengakibatkan Rumah Warga dan fasilitas lainnya rusak berat.
Demikian pula di Desa Bungaejaya Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, puluhan rumah rusak berat, di terjang angin puting beliung.

Akibatnya, warga menyebutnya, Desa Bungaejaya Kecamatan Pallangga Gowa, berduka dan sampai ini hari belum tersentuh bantuan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gowa.
Peristiwa kejadian, berlangsung Selasa (03/01/23) lalu disusul kembali Rabu (04/01/23) baru-baru ini, berlangsung siang hari,.
Beruntun dalam kejadian bencana alam tidak menimbulkan korban jiwa, namun puluhan rumah warga di wilayah itu, usak berat dan ringan di pora porandakan angin puting beliung, “tandas, salah seorang tokoh masyarakat, Desa Bungaejaya Kecamatan Pallangga Gowa, yang layak di percaya, saat di konfirmasi via Handphone pribadinya oleh media ini. Jum’at (6/01/23)
Terpisah Kepala Desa Bungaejaya Kecamatan Pallangga Gowa, Abd Muis, ditemui di kediamannya, oleh pewarta media ini, Kamis (05/01/23) malam, menyebutkan , sudah beberapa hari ini kami lagi sakit dan tidak bisa duduk lama, “keluh, Abdul Muis.
Berdasarkan keterangan keluarga korban di Desa Bungaejaya Kecamatan Pallangga Gowa, yang berhasil di tampung oleh media ini, menyebutkan, saya punya rumah rusak berat di tampar angin puting beliung pada hari Selasa 03/01/23) siang.
Sampai ini hari, belum ada pemerintah daerah Gowa, menurunkan bantuannya kepada saya dimana rumah saya rusak berat terkena angin puting beliung dampak dari pada bencana alam. “kesalnya, dia. Jum’at (06/01/23).
Sebagaimana dilansir, media Online Bomwaktu.com, berita dari artikel detiknews (12 Oktober 2019) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah gencar mendorong pemerintah desa turut memprioritaskan penggunaan dana desa untuk kebencanaan.
Hal ini dilakukan dalam rangka turut membantu mengurangi risiko bencana, dan aturannya telah tertuang dalam Permendesa nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. (**)




