Diduga Ada Pungli PTSL di Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa

Ingin hanya gambar Ilustrasi

Bomwaktu.com Gowa Sulsel —
Berdasarkan laporan penggiat salah seorang penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tidak ingin namanya di publis di media ini, menyebutkan Kuat Dugaan ada Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) tahun 2021, di Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa Provinsi Sulsel.

Padahal, Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI. Hal ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Seperti di sampaikan salah seorang penggiat LSM, mengatakan, Beritakan Ki dulu itu sertifikat PRONA di Tamallayang Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)  pembayaran ada 250, ribu, baru kalau diambilmi bayar lagi 250, ribu.

Ini menurut korbannya yakni, warga lingkungan Borongtala Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, melaporkan kepada saya, “ungkap salah seorang penggiat LSM, kepada pewarta media ini melalui handphone pribadinya via “WhtsApp” Sabtu (28/01/23).

Minggu [29/1 12.33] Lurah Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, Arif Situju, S.Sos, melalui “WA” handphone pribadinya ke redaksi media ini, menyebutkan, Saya akan cek juga Sertipikat PTSL warga borongtala yang Belum diambil gara2 disuruh lagi membayar 250 rb.

Selanjutnya, Lurah Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, Arif Situju, S.Sos, mengatakan, Sebut saja semua yang ditau, supaya bisaka konfirmasi langsung ke yang bersangkutan, baik ke warga yang dimaksud maupun yg dari pihak Kelurahan yang dianggap meminta uang, “harap, Lurah Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, Arif Situju , S.Sos, via “WA” handphone pribadinya ke media ini. Minggu [29/1 12.33]. (*) Bersambung

Share the Post:
Scroll to Top