Eksekusi Sengketa Lahan 0.54. Ha Desa Katangka Berujung Damai, “Jangan Cederai !!!

Foto : Senin (12 – 09/22) tergugat, siap dan sepakat Eksekusi Damai, di hadapan Ketua Pengadilan, didampingi Kuasa : Najamuddin

Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Sengketa Lahan 0.54. Ha Desa Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa, Berujung Eksekusi Damai, mengingatkan “Jangan sampai ada oknum tertentu berencana ingin mencederainya, dengan cara melakukan intimidasi atau profokasi kepada tergugat, yang sudah berniat membayar ganti rugi, atas lahan di persengketakan.

Tergugat sudah membayar sengketa lahan dan kuasa dari penggugat Najamuddin didampingi orang tua Mappa Dg Rate anak pertama dari ahli waris almarhum Siko Dg Puji, berkoordinasi langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri (PAN) Gowa,

Perlu di ketahui, sebagian besar tergugat mempunyai niat baik ganti rugi lahan, olehya, jagalah marwah, kasus Eksekusi berujung Damai, agar berjalan baik sesuai harapan, antara ke dua belah pihak keluarga yang bersengketa, “harap, “Penerima kuasa dari Kakek pemohon Samaila Bin Manrawa, Najamuddin Dg Serang, yang di beri wewenang untuk mengurusi Eksekusi lahan sengketa ini.

foto : Hj Tino sebagai penggugat, didampingi Asriani Siang (kanan) melakukan penandatanganan Surat Kuasa Najmuddin Dg Serang untuk melakukan pengurusan Eksekusi lahan Sengketa di Kantor desa, Kantor Camat dan Kantor Pengadilan Negeri Sunggminasa Gowa

“Eksekusi berujung damai Sengketa/konflik Perkara pada kasus sengketa satu petak perumahan lahan kering permahan seluas: 0.54.HA (54Are) persil nomor 38 D I, Kohir Nomor 953 C.I, di menangkan 4 orang almarhum ahli waris (1). Siko Dg Puji. (2) Tonji Dg Rawang. (3) H. Tati Dg Taco. (4). Haminah Dg Pati, melalui putusan Mahkamah Agung Putusan Nomor : 277/PK/PDT/2014, sudah berlangsung 9 tahun lamanya.

Foto : Nene : penggugat anak dari almarhum ahl Waris Hamina Dg Pati, menandatangani surat kuasa : Najmuddin Dg Serang pengurusan Eksekusi sengketa lahan

Surat Kuasa Insidentil merupakan surat yang berisi pemberian kuasa dari 23 anak ke 4 orang almarhum, kepada penerima kuasa dari Kakek pemohon Samaila Bin Manrawa, Najamuddin Dg Serang. Apalagi Penerima kuasa merupakan orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan sedarah.

Perlu di ketahui, Sebelum terjadi kesepakatan Eksekusi damai antara 14 orang tergugat dengan 4 orang almarhum ahli waris Samaila Bin Manrawa, oleh pihak Pengadilan Negeri (Pan) Sungguminasa Kabupaten Gowa, kelas 1A, sudah memberi kesempatan kepada 23 orang anak ahli waris masih hidup, untuk biaya Eksekutor.

Saat itu, kuasa insedentil Bin Manrawa, Najamuddin, di beri Kwitansi untuk biaya sebagai panjar yang harus di bayar melalui Bank Mandiri senilai Rp. 15. Juta rupiah.

Kuasa Najamuddin, di dampingi istri Asriani Siang, hampir 2 bulan lamanya bolak balik dari Sungguminasa Gowa ke desa Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa, untuk mengurusi uang recehan hanya senilai Rp. 15. Juta rupiah, namun sayangnya tidak kunjung terkumpul alias nihil. Sebab sebagian besar penggugat saat itu, “memng tidak menginginkan terjadi Eksekutor.

Sehingga, Ketua Pengadilan Negeri Sungguminas Gowa Kelas 1 A, Dr. HASANUDDIN, S.H., M.H. mengundang kembali 14 tergugat untuk hadir di lantai 2 Kantor Pengadilan Senin (12 – 09/22) sekira Jam : 10.00. Wita.

Dari 14 orang tergugat, tapi hadir memenuhi pemanggilan hanya 11 orang, antara lain, 1.(Rajab Dg Mangka), 2. (Arsyad Dg Ngerang), 3. (Hamzah Dg Nojeng), 4. (Arif Dg Nyala) 6.(Siba Dg Sompa) 7. (Hj. Suriati Dg Ngiji), 8.(Hj. Kanan mewakili Dg Ngiji) 9. (Dg Taba/mewakili Bau), 10. (H. Intang) 11. (Dg Jintu almarhum di wakili Hj Suriati Dg Ngiji). Senin (12 – 09/22) sekira Jam : 10.00. Wita.

Saat ke 11, orang tergugat berada di ruangan lantai 2 Kantor Pengadilan Negeri (PAN) kelas 1 A, Ketua Pengasikan Negeri (Pan) Gowa, kelas 1 A , Dr. HASANUDDIN, S.H., M.H, memberikan solusi penawaran, apakah setuju di Eksekusi rumahnya di bongkar atau melalui Eksekusi Damai ?

Masing-masing tergugat menginginkan Eksekusi Damai, namun dengan catatan, tergugat siap membayar sesuai patokan daftar harga yang sudah di tetapkan oleh perwakilan anak ahli waris almarhum Siko Dg Puji : Syamsuddin Dg Lalla.

Sehingga Ketua Pengadilan, kembali mengatakan, kepada tergugat sengketa lahan di desa Katangka, silahkan berhubungan langsung dengan Kuasanya, Najamuddin Dg Serang, namun pihak tergugat tinggal di lahan sengketa bertahan tidak punya niat baik mengganti rugi, tetap dilakukan Eksekusi, “harapnya dia.

Salah seorang tergugat tak ingin namanya di sebut, meyebutkan, Bahkan, surat kesepakatan pembayaran yang di buat oleh Syamsuddin Dg Lalla, jauh sebelum terbit surat kuasa insedentil Bin Manrawa Dg Tona, Najamuddin Dg Serang, anak pertama dari ahli waris almarhum Siko Dg Puji, Mappa Dg Rate. (**) (Bersambung)

Penulis Berita DL

Share the Post:
Scroll to Top