Info Buat Propam Gowa : Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Di Nilai Tidak Becus Tangani Laporan Warga

Kapolsek Bontonompo Polres Gowa ,AKP Hasan Fadhlyh, SH

Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Oknum dugaan pelaku Dg Nompo 50 tahun warga dusun Mandengeng desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, di laporkan oleh tiga korban yakni, (1) Dg Sarring 40 thn (2) Wiwin usia 21 tahun (3) Mangun 21 tahun, atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik.

Oknum pelaku Dg Nompo, di laporkan di Polsek Bontonompo Polres Gowa, sekira pukul : 23.30 Wita, dini malam, Senin (20/3/23)

Kronologis peristiwa kejadian, bermula, oknum Dg Ngempo berkoar koar keras, di depan Dg Sarring usia 40 Thn, di tempat kejadian perkara (TKP) penjaga Gudang lokasi bangunan dusun Mandengeng desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan Gowa, milik Rudi Dg Ngempo 34 tahun. Malam Senin (19/3/23) sekira  pukul : 22.30, Wita, malam hari.

Pelaku Dg Nompo, sementara berkoar koar, tidak jelas apa penyebab, lalu di tegur oleh Dg Sarring warga dusun Pabundukang desa Pabundukang Kecamatan Bontonompo Gowa.

Dg nompo, tidak puas dengan hasil koar koar kerasnya, sehingga kembali pulang di rumahnya mengambil alat Santer dan sebilah parang panjang.

Lalu kembali masuk di kawasan Gudang milik Dg Ngempo, dan berkoar-koar, dan langsung mengeluarkan statekmen menyatakan,   saya tidak setuju kalau ada tambang.

Karena bangunan Gudang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi gudang, tiba tiba istrinya mendengar suaminya berkoar koar di dalam gudang, akibatnya istrinya segerah bergegas datang menenangkan suaminya Dg nompo.

Istrinya, Dg nompo memberi ceramah, poro assambayannu ja antu Allo bangi Tena pangalinu berkoar koar di tengah malam, “kata, Istrinya, kepada suaminya.

Peristiwa kejadian perlakuan oknum pelaku, Dg Nompo yang telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman, berlangsung pada saat pulang mendengar ceramah agama Takziyah di rumah almarhum Dg Rongrong berlangsung Malam Senin (19/3/23) sekira  pukul : 22.30, malam hari, turut disaksikan banyak orang yang sementara pulang dari acara Takziyah.

Termasuk yang menyaksikan peristiwa kejadian saat Dg Nompo melakukan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman, yakni, sebanyak tiga orang penjaga gudang lokasi dusun Mandengeng desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan Gowa, milik Rudi Dg Ngempo, “ungkap, beberapa orang saksi, yang tidak ingin namanya di sebut.

Merasa sangat takut dengan ancaman dan pencemaran nama baik, yang di duga di lakukan oknum pelaku Dg  Nompo, 50 tahun,

Selain itu, muncul kekuwatiran juga oleh penjaga gudang terancam jiwanya, maka sebanyak tiga orang korban, (1) Dg Sarring 40 thn (2) Wiwin usia 21 tahun (3) Mangun 21 tahun, di damping pemilik Gudang Rudi Dg Ngempo, langsung melaporkan peristiwa kejadian kepada Kasubsektor Polsek Polsek Bontonompo Gowa, Senin (19/3/23) sekira  pukul : 23.30, Wita, malam hari, melalui Anggota polisi Kasubsektor Bontonompo Selatan Gowa, Awal.

Lantaran, tidak ada Anggota polisi membidangi bagian petugas penyidik, maka ke tiga korban pelapor, didampingi Rudi Dg Ngempo, langsung di arahkan ke Kantor Polsek Bontonompo Polres Gowa.

Ketiga korban pihak pelapor tiba di Kantor Polsek Bontonompo Polres Gowa, sekira pukul : 23.30 Wita, dini malam, Senin (20/3/23) langsung di tangani oleh sebanyak 3 orang Anggota polisi Polsek Bontonompo Polres Gowa, yakni, Pak Sunar dan Wahyudi dan pak Iswan.

Ketiga petugas polisi Polsek Bontonompo Polres Gowa, Pak Sunar dan Wahyudi dan pak Iswan, pasalnya, langsung menolak laporan ke tiga orang pelapor merasa terancam jiwanya, yakni, korban, (1) Dg Sarring 40 thn (2) Wiwin usia 21 tahun (3) Mangun 21 tahun, didampingi pemilik gudang Rudi Dg Ngempo, di duga langsung di sambut penolakan untuk berita acara pelaporan (BAP) terhadap masalah pengancaman dan pencamaran nama baik yang di duga pelakunya Dg Nompo 50 tahun.

Menurut, ke tiga petugas polisi Polsek Bontonompo Polres Gowa, Pak Sunar dan Wahyudi dan Iswan, telah melontarkan permohonan untuk menolak pelapor korban pengancaman dan pencemaran nama baik

Alasan menolak ketiga pelapor tersebut, kepada ke tiga pelapor kembali menjelaskan, lantaran tidak ada pasalnya kena atas oknum pelaku Dg Nompo, yang melakukan dugaan pengancaman membawa parang panjang dan diduga melakukan pencemaran nama baik dengan tuduhan tidak benar, “beber, pemilik Gudang Rudi Dg Ngempo, warga desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa.

Kata, Dg Ngempo, akhirnya dengan perasaan Gundah, kami bersama ke tiga korban pulang kembali ke rumah desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa. Senin (20/3/23) sekira pukul : 2.30 Wita dini malam.

Bentuk kekecewaan kami karena Ketika melapor ke polisi Polsek Bontonompo Polres Gowa, terkait sebuah kasus atau permasalahan, tapi laporan pengaduan atas korban  tersebut di duga tidak ditanggapi serius oleh Polisi Polsek Bontonompo Polres Gowa.

Ketiga pelapor yang tidak di tindaki laporannya, akan mendatangi Sentra Pelayanan Propam di Polres Gowa, untuk melaporkan masalah atas ditolaknya laporan warga ke Polsek Bontonompo Polres Gowa.

Diminta Propam Polres Gowa, segerah turun tangan untuk memeriksa perlakuan oknum polisi di Polsek Bontonompo Polres Gowa, yang terang menolak laporan pihak pelapor warga desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa

“kesal, Rudi Dg Ngempo, kepada pewarta media online Bomwaktu.com. Senin (20/3/23)

Terpisah, Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, SH, di hubungi via Hanphone pribadinya, mengatakan, membenarkan adanya sebanyak tiga orang pelapor, dari desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Senin (20/3/23)

“Memang, awalnya korban melaporkan di Kasubsektor Bontonompo Selatan (Bonsel)  Kabupaten Gowa.

Karena tidak memiliki petugas bagian penyidik, akibatnya korban kembali diarahkan untuk melaporkan masalah di alaminya melalui Polsek Bontonompo Polres Gowa,atas peristiwa apa yang di alami korban.

Sebelumnya itu, tentunya korban terlebih dahulu melaporkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) di Kantor Polsek Bontonompo Polres Gowa, menerima dulu apa yang menjadi dasar pengaduan dari korban.

Setelah di telusuri atas masalah di laporkan nya, ternyata, tidak ada kejadian modus operandi tindak pidananya.

Sehingga Pelapor, Dg Ngempo warga desa Tindang Kecamatan Bontonompo Gowa, yang melaporkan Oknum pelaku, Dg Nompo 50 tahun, warga desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan Gowa.

Korban Dg Ngempo, meminta sendiri kepada pihak kepolisian Polsek Bontonompo Gowa, untuk di mediasi. Namun, sambung, AKP Hasan Fadhlyh, SH, untuk apa berharap mediasi, antara kedua korban dan pelaku, sementara tidak terjadi aduh argumen diduga antara pelapor Empo dan terlapor Dg Nompo.

Kata Kapolsek, pelapor Dg Ngempo dia sendiri yang bilang di ancam, Olehnya itu, korban Empo melaporkan dugaan pelaku Dg Nompo,.tidak bisa di lakukan proses penyelidikan.

Hal ini lantaran hasil laporannya tidak di temukan unsur pidananya,”urai Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, SH. Senin (20/3/23)

Share the Post:
Scroll to Top