YBH Kompak “Kecam” Pihak Kontraktor dan PU PR Gowa, Tak Mampu Selesaikan Proyek Jembatan Salari Lembangloe dan Buakkang Tahun 2022

lustrasi gambar menyerupai

Bomwaktu.com Gowa Sulsel –– Yayasan Bantuan Hukum (Ybh) Kompak Indonesia, Ahmad Rana, mengecam pihak Kontraktor dan Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Gowa, Rusdi Alimuddin, dan Pejabat pembuat komitmen (PPTK), diduga tidak mampu ke duanya bersinergi untuk menyelesaikan proyek jembatan desa Buakkang Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai anggaran kurang lebih Rp. 3 milyar lebih.

Pimpinan YBH Kompak Indonesia : Ahmad Rana

Kata, Ahmad Rana, selain itu, paling parah, yakni, adalah, Jembatan Salari lokasi desa Lembangloe Kecamatan Biringbulu Gowa, juga di wilayah dataran tinggi, sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. kalau jembatan lokasi Buakkang Bungaya Gowa, memang agaknya belum parah.

Demikian pula, kerjanya Kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Gowa, Rusdi Alimuddin, dan Pejabat pembuat komitmen (PPTK), pengawas dan Konsultan pengawas, jembatan Salari desa Lembangloe Kecamatan Biringbulu Gowa, dinilai kurang becus lakukan pengawasan.

Sehingga pelaksanaan pembangunan jembatan Salari desa Lembangloe buat transportasi masyarakat, terkesan “amburadul”

Demikian pula DPRD Gowa, komisi, III membidangi pengwasan, dan Wakil Bupati Gowa, berfungsi bidang pengawasan, juga di nilai lemah melakukan tupoksinya untuk menjalangkan bidang pengwasan.

Akibatnya, begitu lah kondisi produk hasil kegiatan proyek Jembatan Salasari di lokasi desa Lembangloe Kecamatan Bringbulu Gowa.

“Kasihan anggaran jembatan kurang lebih Rp. 3 Miliar lebih, di gelontorkan oleh pemerintah apakah pusat atau daerah, yang bersumber dari hasil pungutan pajak lewat masyarakat.

“Memang sesuai aturan, bila tidak bisa diselesaikan oleh pihak Kontraktor, ada perpanjangan waktu sebanyak 2 kali. Perpanjangan waktu pertama di beri waktu selama 50 hari kalender selanjutnya, perpanjangan waktu ke 2 akhir di tambah lagi 40 hari kalender.

Tapi ini kondisi perpanjangan waktu pada proyek Jembatan Salari desa Lembangloe, sudah mangkra alias sudah lewat waktu tapi tetap tidak mampu diselesaikan lagi.

Bagaimana mungkin proyeknya jembatan bisa selesai dengan mulus karena uang muka di cairkan langsung pemilik perusahaan PT atau CV.

Karena memang bukan Dg Galla, sebagai pemenang tender proyek, alias dia itu, kasihan cuma subkon, sedangkan yang mencairkan anggaran uang muka, pihak pemenang tender. Untung bila uang muka itu langsung di berikan kepada pihak ke 3 Subkon buat membiayai proyeknya.

Terkait tidak selesainya, proyek jembatan Sakari di desa Lembanglie Kecamatan Bringbulu Gowa, dan jembatan desa Buakkang kecamatan Bungaya Bungaya Kabupaten Gowa, gonjang ganjing jadi perguncingkan di tengah masyarakat.

Olehnya, YBH Kompak Indonesia, Ahmad Rana, guna menyelamatkan pundi pundi uang aset negara, sudah melaporkannya Jembatan Salari desa Lembangloe, ke pihak Aparat Penegak Hukum.(APH).

“Kami berharap, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Andriani, melakukan interogasi khusus bagi seluruh terkait dalam tender proyek, termasuk pihak Kontraktor pemenang tender, Jembatan Salari desa Lembangloe, Kepala Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Gowa, Rusdi Alimuddin, dan Pejabat pembuat komitmen (PPTK), serta pihak konsultan pengawas dan seluruh terkait didalamnya, “tegasnya, Ahmad Rana dia. Rabu ( 24/5/23).

Terpisah, Menurut salah seorang tokoh panutan masyarakat, di wilayah Kecamatan dataran tinggi, tak ingin namanya disebut, mengatakan, saat kami lakukan pantauan langsung Jembatan Buakkang Kecamatan Bungaya Gowa, dianggarkan kurang lebih kisaran Rp. 3 Milyar tahun 2022, memang belum selesai 100 %.

“Kalau tidak salah hasil produk pekerjaannya di lokasi yakni, kondisinya di lokasi baru sudah berkisar 30 % atau 50, %, volume bobot fisik produk Proyek Jembatannya desa Buakkang di anggaran tahun 2022.

Membenarkan, yang laksanakan ini proyek, kuat dugaan salah seorang anggota DPRD Gowa, bahkan dirinya siap menyelesaikan proyek jembatan waktu perpanjangan 50 hari kalender sampai tahun 2023, “ungkap, dia, ditemui Senin (22/5/23).

Terpisah, Muh. Nasir Sega legislator PDI Perjuangan 2 periode daerah pemilihan (dapi)l Bungaya, Biringbulu, Bontolempangan, mengatakan, membenarkan bila proyek belum selesai 100 %, yang di laksanakan pihak pelaksana. Namun tetap ada upaya niat baik, untuk bertanggung jawab siap menyelesaikannya.

Ini terlihat melalui berita acara pihak kontraktornya bersama pihak subkon dengan pihak ke 2 pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Gowa, lingkup dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Gowa, Rusdi Alimuddin, dan Pejabat pembuat komitmen (PPTK).

Dalam kesepakatan tertuang di berita acara tersebut, pasalnya pihak pelaksana Jembatan desa Buakkan Kecamatan Bungaya Gowa, dianggarkan kurang lebih kisaran Rp. 3 Milyar tahun 2022, komitmen atau berjanji siap menyelesaikkan proyek jembatan dalam jangka batas waktu di tentukan sampai dengan bulan Agustus 2023.Saat ini kata, Sega, pihak pelaksananya di denda perhari sekitar Rp. 6. 000.000.

Dan denda itu berjalan sampai dengan penyelesaian proyeknya bulan Agustus 2023, “tandas, Muh. Nasir Sega legislator PDI Perjuangan 2 periode dapil IV. Rabu (24/5/23).

Sementara, Kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Gowa, Ir. Rusdi Alimuddin, dan Pejabat pembuat komitmen (PPTK) beserta Konsultan pengawas berusaha hendak di konfirmasi saat bulan ramadan lalu. Namun sayang, tidak berhasil.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani didampingi, di hubungi Hanphone pribadinya, Rabu ( 24/5/23) via “WA” sampai berita di terbitkan, belum ada jawaban. (Najamuddin)

Share the Post:
Scroll to Top