Dinas PUPR Gowa, Jangan Beri Ampun Bongkar Pengembang KPR Subsidi Nakal di Barombong dan Pallangga Gowa

Ilustrasi gambar rumah di bongkar

Bomwaktu.com Gowa Sulsel –– Di lansir laman HukumOnline. com, sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. 

Terpisah, berdasarkan informasi Aparat Negeri Sipil (ASN) lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gowa, yang tidak ingin namanya di publis menyebutkan, seperti yang terjadi di wilayah desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Gowa dan desa Taeng Kecamatan Pallangga Gowa.

Meski sudah jelas ada mekanisme prosedur aturan, namun nyatanya masih ada sejumlah developer KPR BTN Subsidi berani terlebih dahulu melakukan pembangunan tanpa mengurusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Mengapresiasi kinerja PUPR Gowa, karena sudah ada tindakan tegas khusus bagi pihak pimpinan perusahaan yang melanggar aturan lantaran belum kantongi Izin PBG.

Berlapis surat teguran pun sudah di sampaikan kepada pimpinannya, namun bila mana tetap tidak ada niat baiknya untuk melengkapi seluruh persyaratan mekanisme aturan.

Maka tentu ada sangsi berat, yakni, rencana pembongkaran, perumahan, “tegasnya, dia, kepada pewarta media ini.

Terpisah, Kepala desa Taeng Kecamatan Pallangga Gowa,  HM. Nurdin Yasin, seharusnya pihak pemimpin perusahaan yang bergelut bidang property KPR BTN bersubsidi, juga harus berkoordinasi dengan pihak pemerintahan desa.

Bagaimana tidak, sebab anda kan membangun di wilayah kami, tentu Kepala desa juga harus tahu dimana lokasi pembangunannya.

Kalaupun misalnya, Dinas PUPR Gowa, sudah menemukan bukti keberadaan pihak pimpinan pengusaha KPR BTN bersubsidi diduga tidak kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah desa Taeng.

Hal itu, lanjut, HM, Nurdin Yasin, Dinas PU PR Gowa, harus beri sangsi berat sesuai prosedur aturan yang berlaku, apalagi saya dengar dengar di duga masih ada warga yang mengeluh terkait pembebasan lahannya, belum sepenuhnya di lunasi, oleh pihak developer.

Sebagai pemerintah desa, juga sebaliknya mengapresiasi pihak developer KPR BTN Subsidi, bila menjalin silaturahim yang baik dan mentaati aturan yang di persyaratkan oleh dinas PUPR Gowa, “beber, Kepala desa Taeng, H.M. Yasin, baru baru ini di temui di Kantornya.

Salah seorang, pengusaha developer KPR BTN Bersubsidi, tidak ingin namanya di publis, saat di hubungi Handphone ‘WA’ pribadinya, mengatakan, sebagai pengusaha tentu lebih condong mengedepankan mitra baik terhadap pemerintah Kecamatan Barombong – Pallangga Gowa, dan Kabupaten dalam hal ini Dinas PU PR Gowa.

Ini demi lancarnya pelaksanaan pembangunan perumahannya, di sampingi itu, juga mengedepankan mekanisme prosedur mekanisme aturan yang di persyaratkan oleh Dinas PUPR Gowa, “pungkasnya, dia.

Sementara berdasarkan informasi warga yang berhasil di tampung oleh media ini menyebutkan, Intinya khusus yakni developer tidak kantongi atau tidak dapat menunjukkan izin PGB maka proses pembangunan tidak boleh dilanjutkan.

Oleh Dinas PUPR Gowa, Ir. Rusdy Alimuddin memberikan “sanksi berat jika melanggar atau sama sekali tidak mengindahkan surat teguran alias tidak menyetop aktivitas pembangunannya.

Sebaliknya PUPR Gowa, harus bisa memberikan penghargaan kepada pihak pengusaha bergerak bidang olah KPR BTN bersubsidi atau pengembang yang mampu menjalankan aturan, ” jelasnya, dia kepada media online ini. Rabu (18/10/23) (Naja)

Share the Post:
Scroll to Top